Salah
satu anggota Panwas Kota Bitung, Robby Kambey akhirnya memberikan klarifikasi
terkait pemecatan dua staf Panwas dan enam poin tuntutan.
Ditemui
disela-sela Pleno Rekapitulasi perolehan suara
pesangan calon di KPU Kota
Bitung, Robby membenarkan pihaknya telah memberhentikan dua staf Pamwas dengan
alasan tidak masuk kantor.
“Bagaimana
tidak mau dipecat jika tidak pernah masuk kantor semenjak bulan Desember,
padahal upah mereka sudah dibayar hingga akhir tahun,” kata Robby, Kamis
(17/12/2015).
Selain
tak masuk kantor kata mantan ketua Panwas Kota Bitung ini, kunci ruangan ketua
dan dua anggota Panwas ikut dibawa. Akibatnya, mereka tak bisa beraktifitas
karena ruangan dalam keadaan terkunci.
“Ditelepon
tak diangkat-angkat. Kalau jadi staf jangan berlagak pimpinan dan seakan-akan
mengatur pimpinan,” katanya.
Soal
enam poin tuntutan, Robby menyatakan pihaknya tidak bisa memenuhinya karena
tidak tertata dalam mata anggaran. Malah, kedua staf itu harus mengembalikan
upah bulan Desember karena sudah tidak aktif bekerja dari awal bulan Desember.
“Mereka
itu terkena TGR karena sudah menerima upah tapi tak masuk kerja, dan kami minta
segera mengembalikan upah tersebut,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar