Tahapan pemungutan suara Pilkada Kota
Bitung sudah dilakukan, namun rupanya pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan terus menyerang KPU Kota Bitung.
Pasalnya, beberapa hari sebelum hari H
pencoblosan tanggal 9 Desember lalu, pasangan nomor urut tujuh ini dibatalkan
KPU lewat surat Nomor
07/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015 tentang Pembatalan
pasangan calon nomor urut tujuh atas nama Ridwan Lahiya-Max Purukan sebagai
walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015.
Lahiya sendiri lewat account
facebooknya tanggal 12 Desember menyatakan sudah secara resmi mendaftarkan
gugatan ke Panwas Kota Bitung atas penzholiman yang dilakukan KPU Kota Bitung
terhadap pasangan nomor urut tujuh dengan membatalkan sebagai salah satu
pasangan calon dimenit-menit akhir Pilkada.
“Selanjutnya kami akan layangkan
gugatan ke PT TUN dan DKPP, terkait pelanggaran administrasi dan kode etik yang
sudah KPU lakukan,” tulis Lahiya di dinding facebooknya.
Tak hanya itu, tanggal 9 Desember atau
tepat pelaksanaan pencoblosan sekitar pukul pukul 14:30 – 23:30 Wita, Lahiaya
menggelar pertemuan yang menghasilkan tujuh poin, antara lain melawan
ketidak-adilan yang dibuat KPU dengan perlawanan secara konstitusional.
“Mengecam dengan sangat keras
perlakuan KPU yang dianggap sewenang-wenang dalam mentafsirkan sebuah aturan
tanpa mempertimbangkan sisi policy atau kebijakan,” katanya.
Ia juga menyatakam mengutuk keras aksi
pada saat menyiarkan pembatalan pasangan nomor urut tujuh dengan melakukan aksi
fitnah dan pembohongan publik. Dimana disejumlah TPS-TPS diumumkan bahwa
pasangan nomor urut tujuh telah mengundurkan diri, padahal yang sebenarnya
adalah pembatalan oleh KPU.
“Membuat mosi tidak percaya terhadap
KPU karena dianggap tidak kredibel sebagai penyelenggara,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar