Rabu, 23 Desember 2015

PILKADA BITUNG : Pencoblosan Sudah Usai, Lahiya Terus “Serang” KPU



Tahapan pemungutan suara Pilkada Kota Bitung sudah dilakukan, namun rupanya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan terus menyerang KPU Kota Bitung.
Pasalnya, beberapa hari sebelum hari H pencoblosan tanggal 9 Desember lalu, pasangan nomor urut tujuh ini dibatalkan KPU lewat surat Nomor
07/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015 tentang Pembatalan pasangan calon nomor urut tujuh atas nama Ridwan Lahiya-Max Purukan sebagai walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015.
Lahiya sendiri lewat account facebooknya tanggal 12 Desember menyatakan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Panwas Kota Bitung atas penzholiman yang dilakukan KPU Kota Bitung terhadap pasangan nomor urut tujuh dengan membatalkan sebagai salah satu pasangan calon dimenit-menit akhir Pilkada.
“Selanjutnya kami akan layangkan gugatan ke PT TUN dan DKPP, terkait pelanggaran administrasi dan kode etik yang sudah KPU lakukan,” tulis Lahiya di dinding facebooknya.
Tak hanya itu, tanggal 9 Desember atau tepat pelaksanaan pencoblosan sekitar pukul pukul 14:30 – 23:30 Wita, Lahiaya menggelar pertemuan yang menghasilkan tujuh poin, antara lain melawan ketidak-adilan yang dibuat KPU dengan perlawanan secara konstitusional.
“Mengecam dengan sangat keras perlakuan KPU yang dianggap sewenang-wenang dalam mentafsirkan sebuah aturan tanpa mempertimbangkan sisi policy atau kebijakan,” katanya.
Ia juga menyatakam mengutuk keras aksi pada saat menyiarkan pembatalan pasangan nomor urut tujuh dengan melakukan aksi fitnah dan pembohongan publik. Dimana disejumlah TPS-TPS diumumkan bahwa pasangan nomor urut tujuh telah mengundurkan diri, padahal yang sebenarnya adalah pembatalan oleh KPU.
“Membuat mosi tidak percaya terhadap KPU karena dianggap tidak kredibel sebagai penyelenggara,” katanya. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar