Bitung -
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Aryanthi
Baramuli Putri-Santy Gerald Luntungan geram dengan dugaan kecurangan pada pesta
demokrasi yang berlangsung 9 Desember 2015. Dia pun berniat mengadukan dugaan
ini ke Mabes Polri dan Bawaslu.
Aryanthi
mengatakan tidak akan main-main dalam perkara ini.
"Selain
ke Panwaslu Bitung, laporan dugaan kecurangan dalam bentuk politik uang oleh
calon tertentu, sudah kami adukan ke Kapolri dan Bawaslu RI. Pengaduan itu
disertai bukti yang banyak dan akurat," kata calon wali kota nomor urut 6
itu, Bitung, Senin 14 Desember 2015.
Mantan senator
utusan Sulut ini berharap aduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional
oleh Polri dan Bawaslu. Pasalnya, politik uang yang terjadi di Bitung pada
pemilihan wali kota sangat meresahkan. Dugaan ini juga dilakukan dengan
cara-cara vulgar jelang pencoblosan pada Pilkada 2015.
"Hasilnya
tergantung pada profesionalisme dan integritas aparat. Saya berharap proses ini
berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memperhatikan rasa keadilan.
Lagipula ini sejalan dengan imbauan Kapolri dan Bawaslu RI, politik uang itu
masuk kategori tindak pidana suap dalam pemilihan, dan melanggar Pasal 149
KUHP," papar Aryanthi.
Menurut dia,
upaya hukum tersebut bukan semata-mata mencari kesalahan kubu lain. Dia hanya
ingin menuntut keadilan karena merasa diperlakukan tidak adil.
"Kalau
Pilkada Bitung berjalan fair dan sesuai ketentuan, kita tidak akan
mempermasalahkannya. Saya pasti menerima kekalahan dengan lapang dada. Tapi
kalau prosesnya ada yang tidak beres, tentu siapa saja punya hak untuk mencari
keadilan," ujar Aryanthi. pilkada.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar