BITUNG-Wakil Walikota Bitung,
Maxmilian J Lomban, meminta agar perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari
Raya pada H-7 Natal 2015. THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai
Undang-Undang Nomor: 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor: 04/1994 tentang THR Keagamaan.
“Pembayaran THR wajib dilakukan
pada H-7 Natal kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih, hal ini
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Lomban. Minggu (6/12).
Ia menwgaskan, besaran THR yang
diberikan itu harus disesuaikan masa kerja, seperti mereka yang sudah bekerja
selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan baru
tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.
“Untuk pembayarannya disesuaikan
masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai
pendapatan per bulan, pembayaran THR dimasudkan untuk menciptakan
suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan
karyawan.
“Kami juga meminta pekerja untuk
segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR nya sesuai
dengan aturan,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar