Senin, 28 Desember 2015

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPC Partai Demokrat Gelar Sosialisasi UU Narkotika



DPC Partai Demokrat Kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar sosialisasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Nakotika, di Kantor DPRD Kota Bitung, pada Senin 28/12/2015.

Sedikitnya 200 orang kader Partai berlambang Mercy, hadir dalam sosialisasi akan bahaya dan ancaman Narkoba dalam
kehidupan sehari-hari. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bitung, Hanny Ruru, mengatakan pentingnya masyarakat untuk mengetahui bahaya Narkoba.

” Kami sengaja menggelar sosialisasi Undang-Undang Narkotika, agar masyarakat dan terutama para kader Partai Demokrat mengetahui dampak negatif dan terhindar dari bahaya Narkotika,” kata Hanny Ruru.

DPC Partai Demokrat mendatangkan Kepala Badan Narkotika Kota Bitung, dr. Tommy Sumampouw, bertindak sebagai Keynote Speaker, dalam acara tersebut. Menurut Kepala BNK Bitung, dr. Tommy Sumampouw, peran keluarga sangat diperlukan agar anak-anak terhindar dari Narkoba.

” Narkoba golongan I, hanya digunakan oleh kalangan orang mampu (kaya), namun untuk di Kota Bitung ancaman terutama pada zat-zat adiktif, seperti lem eha-bond, serta obat-obatan daftar G. Namun sekarang yang lagi trend yakni mabuk dengan obat flu merk komix dengan dosis berlebihan,” kata dr. Tommy Sumampouw.

Menurut Kepala BNK Bitung, dr. Tommy Sumampouw, Keluarga menjadi faktor kunci untuk mencegah dan memberi pengertian kepada anak-anak akan bahaya obat-obatan yang disalahgunakan. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar