DPC Partai Demokrat Kota Bitung,
Sulawesi Utara, menggelar sosialisasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang
Nakotika, di Kantor DPRD Kota Bitung, pada Senin 28/12/2015.
Sedikitnya 200 orang kader Partai
berlambang Mercy, hadir dalam sosialisasi akan bahaya dan ancaman Narkoba dalam
kehidupan sehari-hari. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bitung, Hanny Ruru,
mengatakan pentingnya masyarakat untuk mengetahui bahaya Narkoba.
” Kami sengaja menggelar sosialisasi
Undang-Undang Narkotika, agar masyarakat dan terutama para kader Partai
Demokrat mengetahui dampak negatif dan terhindar dari bahaya Narkotika,” kata
Hanny Ruru.
DPC Partai Demokrat mendatangkan
Kepala Badan Narkotika Kota Bitung, dr. Tommy Sumampouw, bertindak sebagai
Keynote Speaker, dalam acara tersebut. Menurut Kepala BNK Bitung, dr. Tommy
Sumampouw, peran keluarga sangat diperlukan agar anak-anak terhindar dari
Narkoba.
” Narkoba golongan I, hanya digunakan
oleh kalangan orang mampu (kaya), namun untuk di Kota Bitung ancaman terutama
pada zat-zat adiktif, seperti lem eha-bond, serta obat-obatan daftar G. Namun
sekarang yang lagi trend yakni mabuk dengan obat flu merk komix dengan dosis
berlebihan,” kata dr. Tommy Sumampouw.
Menurut Kepala BNK Bitung, dr. Tommy
Sumampouw, Keluarga menjadi faktor kunci untuk mencegah dan memberi pengertian
kepada anak-anak akan bahaya obat-obatan yang disalahgunakan. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar