Tahapan
pemungutan suara Pilkada Kota Bitung sudah dilakukan, namun rupanya pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan terus
menyerang KPU Kota Bitung.
Pasalnya,
beberapa hari sebelum hari H pencoblosan tanggal 9 Desember lalu, pasangan
nomor urut tujuh ini dibatalkan KPU lewat surat Nomor
07/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015 tentang Pembatalan pasangan calon nomor
urut tujuh atas nama Ridwan Lahiya-Max Purukan sebagai walikota dan wakil
walikota Bitung tahun 2015.
Lahiya
sendiri lewat account facebooknya tanggal 12 Desember menyatakan sudah secara
resmi mendaftarkan gugatan ke Panwas Kota Bitung atas penzholiman yang
dilakukan KPU Kota Bitung terhadap pasangan nomor urut tujuh dengan membatalkan
sebagai salah satu pasangan calon dimenit-menit akhir Pilkada.
“Selanjutnya
kami akan layangkan gugatan ke PT TUN dan DKPP, terkait pelanggaran
administrasi dan kode etik yang sudah KPU lakukan,” tulis Lahiya di dinding
facebooknya.
Tak
hanya itu, tanggal 9 Desember atau tepat pelaksanaan pencoblosan sekitar pukul
pukul 14:30 – 23:30 Wita, Lahiaya menggelar pertemuan yang menghasilkan tujuh
poin, antara lain melawan ketidak-adilan yang dibuat KPU dengan perlawanan
secara konstitusional.
“Mengecam
dengan sangat keras perlakuan KPU yang dianggap sewenang-wenang dalam
mentafsirkan sebuah aturan tanpa mempertimbangkan sisi policy atau kebijakan,”
katanya.
Ia
juga menyatakam mengutuk keras aksi pada saat menyiarkan pembatalan pasangan
nomor urut tujuh dengan melakukan aksi fitnah dan pembohongan publik. Dimana
disejumlah TPS-TPS diumumkan bahwa pasangan nomor urut tujuh telah mengundurkan
diri, padahal yang sebenarnya adalah pembatalan oleh KPU.
“Membuat
mosi tidak percaya terhadap KPU karena dianggap tidak kredibel sebagai
penyelenggara,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar