Senin, 13 April 2015

Bitung Pertama Kali Terapkan IUMK

Bitung- Kota Bitung merupakan Kabupaten/Kota pertama di Indonesia yang menerapkan pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.

Hal ini dikatakan Walikota Hanny Sondakh. Terkait dengan hal itu, Pemkot melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pennaaman Modal Daerah (BPPT-PMD) telah melakukan sosialisasi ke 15 Kelurahan yang ada di kota Bitung, yang menurut Sondakh, telah menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).

Dikatakan Sondakh, sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Lanjut dikatakannya, dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.

”Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya,” tukas Sondakh.

Sondakh mengatakan Untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014 dan terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada beberapa pelaku usaha yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar