Minggu, 12 April 2015

Kasus Pengadaan Alkes, Kejari Bitung: Bakal Ada Tersangka!

BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung mulai menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penanganan Korupsi, ini sebagaimana yang diutarakan Kepala Kejari Bitung Bambang Eko Mintohardjo SH MH kepada awak media akhir pekan lalu.

Kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Manembo-nembo Bitung.

"Untuk kasus ini penyelidikan hampir rampung, jadi segera dinaikan ke penyidikan," tegas Bambang.

Dijelaskannya pada kasus yang status penanganannya sudah naik ke penyidikan, kemungkinan besar akan diikuti dengan penetapan tersangka karena bukti permulaan yang cukup untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus dimaksud sudah ada

"Kan prosedurnya memang seperti itu, untuk kasus penyimpangan pengadaan alkes penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada materi penyidikan. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini pihak kajari Bitung sudah melakukan pemeriksaan pada lebih dari 20 orang, mereka yang dipanggil terdiri dari pejabat atau staf di rumah sakit milik pemerintah dan distributor Alkes.

"Untuk kontraktornya memang belum diperiksa kemungkinan nanti saat penyidikan. Kita sistemnya dari bawah dulu supaya lebih gampang. Kalau kaki-kakinya sudah kita dapat, yang kepala pasti menyusul," tandasnya.

Terpisah dr Jeanet Watuna Direktur RSUD Manembo-Nembo Bitung ketika di konfirmasi mengenai rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan alat kesehatan mengatakan akan mengekuti proses yang ada.

"Kami akan koperatif jika ada pemenuhan penggilan pemeriksaan dan lainnya," kata Watuna singkat.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini terjadi pada tahun 2013 lalu CV Trinity yang jadi rekanan pihak RSUD Manembo-nembo Bitung diduga tak melakukan pekerjaan dengan benar.

Sehingga beberapa Alkes yang diadakan dengan anggaran miliaran rupiah itu, belakangan tidak berfungsi dengan baik.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar