Rabu, 29 April 2015

Inilah Modus Illegal Fishing di Bitung Menurut P2KI



Bitung – Perkumpulan Pemerhati Kelautan dan Perikanan Indonesia (P2KI) mengungkapkan sejumlah modus praktek illegal fishing yang selama ini terjadi di Kota Bitung. Dan modus itu kata Ketua P2KI, Hengky Pangumbalerang sangat beragam serta sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Modusnya begitu beragam, mulai dari mengubah nama kapal serta mengecat kapal agar terlihat seperti nelayan Indonesia,” kata Pangumbalerang, Selasa (3/2/2015).

Modus lainnya kata dia adalah nelayan asing secara terang-terangan masuk ke wilayah Indonesia dan mencuri ikan lewat rakit-rakit nelayan lokal yang banyak tersebar di wilayah perairan Indonesia terutama perairan Maluku dan Sulawesi.
“Juga ada oknum yang mendatangkan secara khusus para nelayan asing kemudian dipekerjakan dengan menggunakan identitas palsu,” katanya.
Namun Pangumbalerang mengaku bersyukur karena modus-modus illegal fishing itu berangsur-angsur mulai hilang semenjak Kementerian Perikanan dan Keluatan mengeluarkan aturan Nomor 56, 57 dan 58 tahun 2014 untuk memproteksi potensi perikanan dan kelautan di Indonesia.
“Jika nelayan asing bisa dihalau dari perairan Indonesia maka nelayan akan sejahtera dengan adanya moratorium perikanan,” katanya.
Menurutnya, nelayan asing ataupun kapal asing yang masuk mencuri ikan di laut Indonesia datang dengan peralatan dan teknologi penangkapan yang canggih. Sehingga nelayan lokal kalah seperti kapal nelayan yang berkekuatan 5 GT hanya mampu menangkap ikan dengan jumlah sekian ton sementara untuk kapal ukuran yang sama mampu menangkap puluhan ton.
“Ironinya ikan-ikan yang ditangkap itu malah dibawa keluar dari Indonesia untuk dijual,” 
beritamanado.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar