Senin, 02 November 2015

Tak Terima Dipecat, Kepala Lingkungan di Bitung Mengadu ke DPRD


BITUNG - Lurah Manembo-nembo Atas Kecamatan Maesa Kota Bitung tanpa sebab memberhentikan seorang kepala lingkungan (Pala) V RT 03, Jumat pekan lalu.

Pemberhentian itu dilakukan tanpa sepengetahuan Pala bersangkutan, yaitu Sweetsen Yulis Side alias Pala Iksan (40).


"Benar saya telah diberhentikan sebagai Pala oleh pak Lurah yang saya hormati dan banggakan, dilakukannya di stadion Duasudara saat rekan sekerja saya sedang melakukan kerja bakti membersihkan stadion yang akan dipergunakan untuk konser Rohani Judiki dan Choky Sitohang," tutur Pala Iksan saat membawa permasalah ini ke gedung DPRD Bitung, Senin (2/11).

Kabar dirinya telah dicopat dari pekerjaan yang sudah empat tahun ditekuni setelah mendapat telpon dari teman sesama pala.

Ia diminta untuk segera datang ke Stadion Duasudara karena akan dilakukan pelantikan kelapa lingkungan menggantikan dirinya.

Pada saat itu, Pala Iksan juga tidak mendapat informasi kalau akan ada kerja bakti di lokasi.

"Baru kali ketiganya saya tidak sempat hadir mengikuti kerja bakti di stadion Duasudara tempat pelaksanaan konser Rohani Judika karena ada urusan, total tiga kali kami perangkat pemerintah Pala dan Ketua RT melakukan kerja bakti disitu dua diantaranya saya tidak pernah absen," keluhnya.

Lanjut pria berprofesi sebagai tukang las ini, dirinya sangat heran atas pemberhentian sebagai Pala, mengingat selama ini tidak pernah berbuat kesalahan, melawan kepada pimpinan, tak pernah membangkang, loyal dalam bekerja, instruksi selalu dikerjakan, capaian pajak sudah 100 persen bahkan tidak pernah ikut atau kampanye satu diantara tujuh calon alias berpolitik praktis.

"Memang saya memegang dan menjunjung tinggi netralitas karena itu sudah disampaikan oleh pemerintah pusat sampai kota dan kelurahan," tambahnya.

Untuk mendapatkan alasan yang jelas serta konkritnya mengapa dirinya diberhentikan, Pala Iksan melayangkan permohonan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Bitung, mempertanyakan kenapa pemberhentian dirinya dilakukan di stadion Duasudara, dan hingga saat ini hanya diberikan surat pengusulan pergantian.

"Ini inprosedural, bagaimana mekanismenya saya diganti seperti itu kenapa lakukan di stadion dan kalau mau ganti Pala harus digantikan oleh ketua RT," kata dia.

Upaya klarisifikasi telah dia lakukan kepada Lurah Manembo-nembo Atas Rommy Kaloh dihadapan Camat Matuari Elvis Mantow, namun apa yang dia dapat tidak sesuai.

"Pak lurah sampaikan hak dia (lurah) melakukan pemberhentian dan camat hanya mengikuti saja yang dilakukan lurah," tukasnya.

Kasubag Pelayanan Aspirasi Masyarakat sekretariat DPRD Bitung Dance Lengkong menjelaskan permohonan RDP atas aspirasi pemberhentian Pala oleh Lurah sudah berada di meja pimpinan DPRD Bitung.

"Selanjutnya dari pimpinan mendisiposisikan kepada Komisi A DPRD Bitung untuk dijadwalkan melaksanakan rapat dengar pendapat dan waktunya tergantung komisi yang diberikan mandat untuk melakukan RDP," tutur Dance usai menerima aspirasi dari pala Iksan. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar