BITUNG - Lurah Manembo-nembo Atas
Kecamatan Maesa Kota Bitung tanpa sebab memberhentikan seorang kepala
lingkungan (Pala) V RT 03, Jumat pekan lalu.
Pemberhentian itu dilakukan tanpa
sepengetahuan Pala bersangkutan, yaitu Sweetsen Yulis Side alias Pala Iksan
(40).
"Benar saya telah diberhentikan
sebagai Pala oleh pak Lurah yang saya hormati dan banggakan, dilakukannya di
stadion Duasudara saat rekan sekerja saya sedang melakukan kerja bakti
membersihkan stadion yang akan dipergunakan untuk konser Rohani Judiki dan
Choky Sitohang," tutur Pala Iksan saat membawa permasalah ini ke gedung
DPRD Bitung, Senin (2/11).
Kabar dirinya telah dicopat dari
pekerjaan yang sudah empat tahun ditekuni setelah mendapat telpon dari teman
sesama pala.
Ia diminta untuk segera datang ke
Stadion Duasudara karena akan dilakukan pelantikan kelapa lingkungan
menggantikan dirinya.
Pada saat itu, Pala Iksan juga tidak
mendapat informasi kalau akan ada kerja bakti di lokasi.
"Baru kali ketiganya saya tidak
sempat hadir mengikuti kerja bakti di stadion Duasudara tempat pelaksanaan
konser Rohani Judika karena ada urusan, total tiga kali kami perangkat
pemerintah Pala dan Ketua RT melakukan kerja bakti disitu dua diantaranya saya
tidak pernah absen," keluhnya.
Lanjut pria berprofesi sebagai tukang
las ini, dirinya sangat heran atas pemberhentian sebagai Pala, mengingat selama
ini tidak pernah berbuat kesalahan, melawan kepada pimpinan, tak pernah
membangkang, loyal dalam bekerja, instruksi selalu dikerjakan, capaian pajak sudah
100 persen bahkan tidak pernah ikut atau kampanye satu diantara tujuh calon
alias berpolitik praktis.
"Memang saya memegang dan
menjunjung tinggi netralitas karena itu sudah disampaikan oleh pemerintah pusat
sampai kota dan kelurahan," tambahnya.
Untuk mendapatkan alasan yang jelas
serta konkritnya mengapa dirinya diberhentikan, Pala Iksan melayangkan
permohonan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Bitung,
mempertanyakan kenapa pemberhentian dirinya dilakukan di stadion Duasudara, dan
hingga saat ini hanya diberikan surat pengusulan pergantian.
"Ini inprosedural, bagaimana
mekanismenya saya diganti seperti itu kenapa lakukan di stadion dan kalau mau
ganti Pala harus digantikan oleh ketua RT," kata dia.
Upaya klarisifikasi telah dia lakukan
kepada Lurah Manembo-nembo Atas Rommy Kaloh dihadapan Camat Matuari Elvis
Mantow, namun apa yang dia dapat tidak sesuai.
"Pak lurah sampaikan hak dia
(lurah) melakukan pemberhentian dan camat hanya mengikuti saja yang dilakukan
lurah," tukasnya.
Kasubag Pelayanan Aspirasi Masyarakat
sekretariat DPRD Bitung Dance Lengkong menjelaskan permohonan RDP atas aspirasi
pemberhentian Pala oleh Lurah sudah berada di meja pimpinan DPRD Bitung.
"Selanjutnya dari pimpinan
mendisiposisikan kepada Komisi A DPRD Bitung untuk dijadwalkan melaksanakan
rapat dengar pendapat dan waktunya tergantung komisi yang diberikan mandat
untuk melakukan RDP," tutur Dance usai menerima aspirasi dari pala Iksan. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar