Senin, 02 November 2015

Ancam Demo! Buruh Bitung Minta UMP Rp 3 Juta



Arus penolakan terhadap pemberlakukan Upah minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2016 senilai Rp 2,4 juta terus digaungkan oleh para buruh di Kota Bitung.
Kali ini datang dari serikat pekerja perkapalan jasa maritim ketua cabang (SPPJM) - Federasi serikat pekerja metal (FSPM) Bitung.
"Tidak memenuhi keinginan pekerja buruh, idealnya Rp 3 juta
karena sesuai dengan komponen hidup layak (KHL) dan bisa diterima seluruh buruh di Sulut," tegas Ferdinand Lumenta ketua cabang SPPJM-FSPM, Senin (2/11) kemarin.
Dijelaskan jika UMP buruh hanya Rp Rp 2,4 juta jelas tidak seimbang dengan kerja para buruh dan bermacam-macam kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti kebutuhan hidup.
Contoh menurut mereka, beras yang seharusnya sehari butuh lima liter untuk dikonsumsi istri dan anak-anak harus dikurangi menjadi tiga liter saja.
"Belum lagi untuk kebutuhan lainnya yang setiap bulan harus kami buruh keluarkan seperti bayar kos Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu, makan minum setiap hari tiga kali pagi, siang, malam Rp 75 ribu, belum kalau sudah berkeluarga ada istri dan anak, transportasi hingga biaya sekolah anak tak akan cukup dengan UMP Rp 2,4 juta." 
Kata Ferdinand, dalam menentukan UMP ada berbagai jenis dan item yang dituangkan dalam KHL sesuai SK menakertrans sejumlah 64 dari 80 item.
Beberapa item diantaranya belum masuk dalam KHL sehingga dengan keluarnya UMP tahun 2016 Rp 2,4 juta tak sepenuhnya merangkul item-item yang dibahas oleh dewan pengupahan.
"Untuk itulah bersama dengan buruh di Kota Bitung bakal melakukan aksi protes kepada pemerintah Kota Bitung hingga ke Gubernur Sulut lewat surat penolakan hingga melakukan penolakan lewat aksi turun di jalan melakukan demo. Langkah-langkah sudah kami ambil jauh sebelum ditetapkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada," katanya lagi.
Iwan Hasim Saman, buruh lain sependapat menolak penetapan UMP Sulut tahun 2016 oleh Penjabat gubernur Sulut Soni Sumarsono yang dinilai tidak sesuai.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar