Arus penolakan terhadap pemberlakukan Upah minimum
Provinsi (UMP) Sulut tahun 2016 senilai Rp 2,4 juta terus digaungkan oleh para
buruh di Kota Bitung.
Kali ini datang dari serikat pekerja perkapalan jasa
maritim ketua cabang (SPPJM) - Federasi serikat pekerja metal (FSPM) Bitung.
"Tidak memenuhi keinginan pekerja buruh, idealnya Rp
3 juta
karena sesuai dengan komponen hidup layak (KHL) dan bisa diterima
seluruh buruh di Sulut," tegas Ferdinand Lumenta ketua cabang SPPJM-FSPM,
Senin (2/11) kemarin.
Dijelaskan jika UMP buruh hanya
Rp Rp 2,4 juta jelas tidak seimbang dengan kerja para buruh dan
bermacam-macam kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti kebutuhan hidup.
Contoh menurut mereka, beras yang seharusnya sehari butuh
lima liter untuk dikonsumsi istri dan anak-anak harus dikurangi menjadi tiga
liter saja.
"Belum lagi untuk kebutuhan lainnya yang setiap
bulan harus kami buruh keluarkan seperti bayar kos Rp 350 ribu sampai Rp 500
ribu, makan minum setiap hari tiga kali pagi, siang, malam Rp 75 ribu, belum
kalau sudah berkeluarga ada istri dan anak, transportasi hingga biaya sekolah
anak tak akan cukup dengan UMP Rp 2,4 juta."
Kata Ferdinand, dalam menentukan UMP ada berbagai
jenis dan item yang dituangkan dalam KHL sesuai SK menakertrans sejumlah 64
dari 80 item.
Beberapa item diantaranya belum masuk dalam KHL sehingga
dengan keluarnya UMP
tahun 2016 Rp 2,4 juta tak sepenuhnya merangkul item-item yang dibahas oleh
dewan pengupahan.
"Untuk itulah bersama dengan buruh di Kota Bitung bakal
melakukan aksi protes kepada pemerintah Kota Bitung hingga
ke Gubernur Sulut lewat surat penolakan hingga melakukan penolakan lewat aksi
turun di jalan melakukan demo. Langkah-langkah sudah kami ambil jauh sebelum ditetapkan
dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada," katanya lagi.
Iwan Hasim Saman, buruh lain sependapat menolak penetapan
UMP Sulut tahun
2016 oleh Penjabat gubernur Sulut Soni Sumarsono yang dinilai tidak sesuai.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar