Senin, 09 Mei 2016

Penerima Beras Miskin Harus Tepat Sasaran

BITUNG -  Pemerintah kota Bitung mengeluarkan sebutan lengkap untuk raskin kepada masyarakat penerima di Kota Bitung, ini sebagaimana yang diutarakan Maurits Mantiri wakil wali kota Bitung setelah melakukan rapat evaluasi program raskin triwulan 1 tahun 2016 beberapa hari lalu.


"Ya, jadi biasa disebut dengan raskin kini kami sudah tidak pakai istilah lagi, langsung di ebut masyarakat miskin penerima beras miskin," tutur Mantiri kala bersua dengan sejumlah wartawan Jumat (6/5).

Lanjutnya, sebut lengkap wajib dan harus disampaikan oleh kepala kecamatan, lurah hingga perangkatnya di tingkat kepala lingkungan dan ketua RT. Dan tepat sasaran untuk masyarakat pra sejahtera /miskin.

"Penyaluran, jangan sampai salah sasaran. Penerima Raskin (RTS) untukKota Bitung sebanyak 10.798 kepala keluarga (KK) dengan alokasi per bulan sebanyak 15 kg/bulan," terangnya.

Pemerintah Kota Bitung berharap setiap kepala kelurahan mampu menguasai wilayah dan warganya dengan melakukan pendataan untuk setiap warga yang keberadaannya benar-benar di bawah garis kemiskinan. "Supaya penyaluran beras untuk orang miskin (Raskin) benar-benar tepat sasaran," tambahnya.

Selain itu penyaluran beras miskin kepada masyarakat miskin di kota Bitung wajib dan patut dilakukan karena seiring dengan percepatan program penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.

"Seluruh Camat dan Lurah harus dapat merubah mindset pemikiran tentang kemiskinan, kadangkala keadaan miskin hanya berupa perasaan seseorang untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, ataupun program bantuan untuk kemiskinan dirasakan bagi golongan masyarakat tertentu sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah, sehingga program penanggulangan kemiskinan tidak tepat sasaran," Mantiri menandaskan.

Dikonfrontir terpisah, Kabag Perekonomian Andrias G Tirayoh, SE menargetkan pada semester II tahun ini, penyaluran raskin akan berjalan lancar seperti biasa. Penyaluran Raskin di Kota Bitung telah berjalan dengan baik sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pagu Program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 dan Keputusan Wali Kota Bitung Nomor : 188.45/HKM/SK/21/2016 Tentang Penetapan Pagu Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Bitung Tahun 2016, yang telah ditandai dengan Launching Raskin pada tanggal 18 Februari 2016 di Kantor Wali Kota Bitung. "Penyaluran Raskin dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh Tim Koordinasi Raskin Kota Bitung dengan mekanisme yang ada," terang Tirayoh.


Sementara itu Stella Mangkey kepala Kecamatan Maesa mengaku akan langsung action atas perubahan sebutan untuk raskin. "Jadi saat akan dibagikan kami akan umumkan lewat pengeras suara bagi masyarakat miskin penerima beras miskin silakan mengambil ke kantor kelurahan," terang Stella. Menurutnya pemahaman masyarakat untuk raskin sering salah sasaran, mereka yang benar miskin malah tak dapat. "Maka dari itu harus ditegaskan lewat sebutan lengkap beras miskin kepada masyarakat miskin, biar masyarakat yang tergolong bukan miskin dan sering ambil jatah beras miskin menjadi malu dengan sebutan itu," tandasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar