BITUNG - Di tengah maraknya
suasana Ujian Nasional tingkat SMP, muncul sebuah polemik tentang upaya
pembangunan sebuah jembatan wisata di Kelurahan Makawidey, Kecamatan
Aertembaga. Menanggapi laporan dan keluhan warga ini, Komisi C DPRD Bitung
menggelar rapat dengar pendapat aspirasi warga Kelurahan Makawidey Kecamatan
Aertembaga terkait penolakan pembuatan jembatan wisata milik PT Odysea Utama,
Selasa (10/5).
Rapat ini dipimpin Ketua
Komisi C, Boy Gumolung, didampingi anggota Rafika Papente, Syam Panai, Jhon
Hamber, Femmy Lumatauw, Habryanto Ahmad, Anthonius Supit, Nabsar Badoa. Rapat
dengar pendapat juga menghadirkan perwakilan masyarakat, Lurah, Camat
Aaertembaga serta instansi terkait.
Ibu Ina, salah satu
perwakilan warga, menyuarakan penolakan pembangunan jembatan menuju ke laut.
Menurutnya, jembatan dimaksud akan menghambat arus perahu nelayan dan
sebagainya.
Dalam kesempatan itu,
Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Steven Tuwaidan, menjelaskan ijin mendirikan
bangunan berupa jembatan wisata pantai milik PT Odysea Utama belum dikeluarkan,
karena kewenangan ini sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi.
Komisi C sendiri belum
memberikan rekomendasi atas kasus ini, sehingga rapat diskor sampai masyarakat
Makawidey dan PT Odysea Utama melakukan musyawarah.
Adapun kesimpulan yang
disampaikan yakni Camat atau pun Lurah harus berkoordinasi bila ada pembangunan
proyek dan lainnya kepada warga dan musyawarah terkait pengembangan wisata
melalui pembuatan jembatan segera dipercepat.
Dalam keterangannya
kepada wartawan, Manager Operasional PT Odysea Utama, Martinus, mengungkapkan
ijin pembuatan jembatan 50 meter mengarah laut telah diberikan oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pemilik kawasan konservasi laut dan
pantai. Sedangkan persoalan penolakan, tambahnya, hanya merupakan miskomunikasi
antar sesama warga. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar