Jumat, 01 Mei 2015

Hari Buruh, Besok KSBSI Bitung Gelar Demo

Memperingati hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat 1 Mei, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBS) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat.

Memulai aksinya para buruh dari berbagai perusahan perikanan di Bitung mendatangi kantor Disnakertrans Kota
Bitung, berlanjut ke PT Delta Pasific Indotuna Girian Bawah, Manadomina, kantor walikota dan berakhir di kantor DPRD Bitung, Kamis (30/4/2015).

Dalam memperingati May Day kalinya pada buruh membawa sembilan tuntutan utama termasuk didalamnya yang menjadi isu Nasional dan lokal disuarakan melalui pengeras suara, seperti yang dikoarkan Rusdianto Makahinda satu diantara orator demo yang berlangsung damai menekankan lambatnya pemerintah Kota Bitung mengakomodir tuntutan para buruh.

"Sudah lama kami mengusulkan dibuat peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja lokal dan perda perlindungan upah," koar Makahinda lewat pengeras suara, Kamis (30/4/2015). Dijelaskannya keberadaan perda perlindungan tenaga kerja lokal untuk memproteksi keberadaan tenaga kerja dari luar daerah guna bekerja di Bitung, dia mencontohkan Negara Jepang yang sangat kuat memberlakukan perlindungan tenaga kerja lokal.

"Jadi antara pemerintah Indonesia dan Jepang ada kerja sama dibidang keperawatan, dimana Indonesia mengirimkan 500 orang tenaga perawat ke Jepang lewat Kemenakertrans, kemudian sesampainya disana dilakukan seleksi dan hanya satu yang lolos. Masalahnya bukan pada sumber daya yang dikirim melainkan proteksi dalam aturan yang dipegang negara Jepang bahwa tenaga kerja lokal diprioritaskan," urainya.

Lanjutnya, keberadaan tenaga kerja di Bitung khususnya buruh bangunan saat ini kebanyakan diambil dari luar daerah Bitung, untuk itulah perlu dibuat regulasi Perda perlindungan tenaga kerja lokal mengapa harus mempekerjakan buruh dari luar kota Bitung untuk profesi tukang bangunan. Dia juga mencontohkan di daerah Bali tenaga kerjanya yang berasal dari luar memberikan retribusi ke daerah.

"Pemko Bitung tidak serius urus rakyat terutama buruh, banyak pekerja buruh dari luar daerah kalau tenaga ahli ok tidak masalah karena ada keahlian, tapi untuk tenaga kerja yang buruh bangunan bertugas mencampur spesi (semen) mengapa harus dari luar daerah," sesalnya.

Mengena Perda perlindungan upah juga perlu diciptakan agar supaya dapat mengatur gaji yang diberikan pihak perusahan kepada karyawannya. "Jangan pemberian atau upah buruh jadi sama dengan harga di pasar yang ditawar-tawar," tukasnya. Apa yang disampaikan para buruh ini menjadi perhatian pemerintah Kota Bitung yang diwakilli oleh Malton Andalangi Asissten III yang berjanji akan menindak lanjuti aspirasi. "Hari Senin kami janji akan kumpul pihak terkait untuk bicarakan semua masalah dan tuntutan para buruh," kata Malton. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar