Minggu, 12 Juni 2016

Lomban ”Warning” Perusahaan di Bitung



BITUNG - Peringatan atau ”Warning” dikeluarkan oleh Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si, kepada perusahaan yang beroperasi/berdomisili di Kota Bitung. Lomban menghimbau agar semua perusahaan di Kota Bitung, untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Sebagaimana yang disampaikannya, Sabtu (11/6), THR merupakan hak dari seorang karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menakera) No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

Saat ini, tambahnya, Pemkot Bitung juga sementara menggalakkan upaya pengawasan kepada perusahaan-perusahaan, guna mengantisipasi tidak terealisasinya kewajiban karyawan sebuah perusahaan. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar