Rabu, 01 Juni 2016

Upayakan Lulusan Kejuruan Berdaya Saing



BITUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinilai masih belum memiliki efek jera bagi pelaku pemerkosaan.

“Perppu tentang hukuman kebiri bagi pemerkosa anak di bawah umur tersebut, masih belum bisa menyelesaikan masalah kejahatan seksual bagi pelaku,” ujar Semmy Mananoma, SH, MH, Praktisi Hukum Sulut, Rabu (1/6).

Menurutnya, hukuman kebiri atau memasukan zat kimia dalam tubuh pelaku pemerkosa untuk melemahkan gairah sex, hanyalah hukuman tambahan, seharusnya yang diperberat adalah hukuman Pokok sehingga pelaku memiliki efek jera. Hukuman pokok bagi pelaku pemerkosaan 10 tahun keatas, jika korbannya meninggal dunia, berdasarkan KUHP paling tinggi 20 tahun kurungan badan.

“Zat kimia yang dimasukan dalam tubuh untuk melemahkan gairah seksual pelaku, bisa bertahan paling lama 2 atau 3 tahun, sesudah itu normal kembali, itupun dilakukan dalam tahanan karena ini hanya hukuman tambahan, seharusnya perberat hukuman pokok menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Mananoma.

“Tidak ada remisi bagi pelaku pemerkosa, dan juga harus perbanyak kegiatan pembinaan dikalangan masyarakat terkait dengan kejahatan Seksual untuk mengantisipasi terjadinya kasus pemerkosaan, catatan yang ada kebanyakan pelaku kasus pemerkosaan golongan menegah kebawah,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar