Aparatur
Sipil Negara (ASN) libur panjang ditambah curi bersama merayakan Idul Fitri.
Jeffry
Wowiling Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Bitung
mengatakan, selain libur hari raya ditambah dengan cuti bersama.
"Cuti
bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli 2016 sementara 6 dan 7 Juli libur hari Raya Idul
Fitri," tutur Wowiling kepada Tribun
Manado, Minggu (3/7).
Kata
pria yang menjabat kepala BLH ini, tanggal 8 Juli dipilih sebagai cuti bersama
karena jatuh pada hari Jumat terjepit jika harus masuk kerja, normal kembali
masuk kerja pada hari, Senin (11/7).
Pelaksanaan
hari libur Idul Fitri dan cuti bersama berdasarkan surat edaran nomor
800/1880/SEK tentang pelaksanana hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2016, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dan PAN RB nomor 150 tahun 2015, nomor 2/SKB/MEN/VI/ 2015 dan
nomor 01 tahun 2015 tentang hari libur cuti bersama tahun 2016.
"Usai
libur tidak boleh tambah-tambah libur, tanggal 11 Juli akan didata di apel,
siapa yang menambah libur akan beri tindakan disiplin," ujarnya.
Tambahnya,
BKDPP juga tak mengizinkan pasca-libur Idul Fitri, ASN mengajukan cuti tahun
selama pekan berjalan, ini sesuai himbauan Menpan RB nomor
B/3237/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016.
"Tidak
memberikan cuti bersama kepada ASN dan TNI sampai tanggal 15 Juli, kecuali bersalin
atau hendak melahirkan," tandasnya.
Terpisah
sejumlah ASN mengaku senang dengan libur panjang yang akan mereka hadapi mulai
Senin besok (hari ini). "Selain mau merayakan lebaran pesiar ke rumah
kerabat, libur ini akan dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman,"
kata Ebi seorang ASN. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar