BITUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) libur panjang ditambah
curi bersama merayakan Idul Fitri.
Jeffry Wowiling Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKDPP) Bitung mengatakan, selain libur hari raya ditambah dengan
cuti bersama.
"Cuti bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli 2016 sementara 6
dan 7 Juli libur hari Raya Idul Fitri," tutur Wowiling kepada Tribun
Manado, Minggu (3/7).
Kata pria yang menjabat kepala BLH ini, tanggal 8 Juli
dipilih sebagai cuti bersama karena jatuh pada hari Jumat terjepit jika harus
masuk kerja, normal kembali masuk kerja pada hari, Senin (11/7).
Pelaksanaan hari libur Idul Fitri dan cuti bersama
berdasarkan surat edaran nomor 800/1880/SEK tentang pelaksanana hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2016, mengacu pada surat keputusan bersama
(SKB) Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PAN RB nomor 150 tahun
2015, nomor 2/SKB/MEN/VI/ 2015 dan nomor 01 tahun 2015 tentang hari libur cuti
bersama tahun 2016.
"Usai libur tidak boleh tambah-tambah libur, tanggal 11
Juli akan didata di apel, siapa yang menambah libur akan beri tindakan
disiplin," ujarnya.
Tambahnya, BKDPP juga tak mengizinkan pasca-libur Idul
Fitri, ASN mengajukan cuti tahun selama pekan berjalan, ini sesuai himbauan
Menpan RB nomor B/3237/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016.
"Tidak memberikan cuti bersama kepada ASN dan TNI
sampai tanggal 15 Juli, kecuali bersalin atau hendak melahirkan,"
tandasnya.
Terpisah sejumlah ASN mengaku senang dengan libur panjang
yang akan mereka hadapi mulai Senin besok (hari ini). "Selain mau
merayakan lebaran pesiar ke rumah kerabat, libur ini akan dimanfaatkan untuk
pulang ke kampung halaman," kata Ebi seorang ASN. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar