Senin, 04 Juli 2016

Jeffry: ASN Tak Boleh Tambah Libur


BITUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) libur panjang ditambah curi bersama merayakan Idul Fitri.

Jeffry Wowiling Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Bitung mengatakan, selain libur hari raya ditambah dengan cuti bersama.

"Cuti bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli 2016 sementara 6 dan 7 Juli libur hari Raya Idul Fitri," tutur Wowiling kepada Tribun Manado, Minggu (3/7).


Kata pria yang menjabat kepala BLH ini, tanggal 8 Juli dipilih sebagai cuti bersama karena jatuh pada hari Jumat terjepit jika harus masuk kerja, normal kembali masuk kerja pada hari, Senin (11/7).

Pelaksanaan hari libur Idul Fitri dan cuti bersama berdasarkan surat edaran nomor 800/1880/SEK tentang pelaksanana hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PAN RB nomor 150 tahun 2015, nomor 2/SKB/MEN/VI/ 2015 dan nomor 01 tahun 2015 tentang hari libur cuti bersama tahun 2016.

"Usai libur tidak boleh tambah-tambah libur, tanggal 11 Juli akan didata di apel, siapa yang menambah libur akan beri tindakan disiplin," ujarnya.

Tambahnya, BKDPP juga tak mengizinkan pasca-libur Idul Fitri, ASN mengajukan cuti tahun selama pekan berjalan, ini sesuai himbauan Menpan RB nomor B/3237/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016.

"Tidak memberikan cuti bersama kepada ASN dan TNI sampai tanggal 15 Juli, kecuali bersalin atau hendak melahirkan," tandasnya.

Terpisah sejumlah ASN mengaku senang dengan libur panjang yang akan mereka hadapi mulai Senin besok (hari ini). "Selain mau merayakan lebaran pesiar ke rumah kerabat, libur ini akan dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman," kata Ebi seorang ASN. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar