Sungguh bejat perbuatan TS alias Toni, satu
diantara warga di Kecamatan Madidir melakukan perbuatan tak senonoh terhadap
Bunga (6) anak tirinya.
Dari informasi yang dihimpun Unit IV
perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bitung
perbuatan bejat itu dilakukan di rumah mereka saat sang istri sedang pergi
bekerja.
"Dari pengakuan tersangka, sudah
melakukan perbuatan bejat empat kali, terakhir dilakukannya kepada anak usia
enam tahun itu pada bulan Juni 2015," tutur Kapolres Bitung AKBP
Reindolf Unmehopa melalui Kanit IV PPA Polres Bitung Aiptu
Stevi Anlo,
Jumat (10/7).
Awalnya perbuatan bejat pria yang berprofesi
sebagai ustadz tidak terkuat ke permukaan, namun akhir bisa terungkap setelah
ada warga yang mengetahui perbuatan itu lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dijelaskan korban yang masih anak-anak
bermain-main dengan rekan seumurannya lalu dengan ceplas-ceplos menceritakan
bahwa tersangka sering berbuat asusila kepadanya.
Kemudian anak kecil rekan korban melaporkan
kepada ibunya dan ibu itu melaporkan perbuatan itu ke polres Bitung pada
hari Senin (6/7).
"Tragisnya perbuatan yang dilakukan
tersangka disertai dengan pengancaman, tersangka akan melapor ke polisi dan ke
ibunya kalau tidak menuruti perbutan bejat tersangka," kata dia.
Akibat perbuatannya tersangkan kini sudah
mendekam di rumahan tahanan Polres Bitung, bakal
dijerat dengan pasal 81 (1) dan (3) UU sub 82 (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentangg
Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
"Tersangka bakal di hukum lebih berat
sepertiga kali dari ancaman hukum karena tersangka merupakan orang tua tiri
korban," tambahnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar