Selasa, 14 Juli 2015

Astaga! Di Bitung, Seorang Ustadz Empat Kali 'Gagahi' Anak Tirinya



Sungguh bejat perbuatan TS alias Toni, satu diantara warga di Kecamatan Madidir melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Bunga (6) anak tirinya.
Dari informasi yang dihimpun Unit IV perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bitung perbuatan bejat itu dilakukan di rumah mereka saat sang istri sedang pergi bekerja.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan perbuatan bejat empat kali, terakhir dilakukannya kepada anak usia enam tahun itu pada bulan Juni 2015," tutur Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kanit IV PPA Polres Bitung Aiptu Stevi Anlo,
Jumat (10/7).
Awalnya perbuatan bejat pria yang berprofesi sebagai ustadz tidak terkuat ke permukaan, namun akhir bisa terungkap setelah ada warga yang mengetahui perbuatan itu lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dijelaskan korban yang masih anak-anak bermain-main dengan rekan seumurannya lalu dengan ceplas-ceplos menceritakan bahwa tersangka sering berbuat asusila kepadanya.
Kemudian anak kecil rekan korban melaporkan kepada ibunya dan ibu itu melaporkan perbuatan itu ke polres Bitung pada hari Senin (6/7).
"Tragisnya perbuatan yang dilakukan tersangka disertai dengan pengancaman, tersangka akan melapor ke polisi dan ke ibunya kalau tidak menuruti perbutan bejat tersangka," kata dia.
Akibat perbuatannya tersangkan kini sudah mendekam di rumahan tahanan Polres Bitung, bakal dijerat dengan pasal 81 (1) dan (3) UU sub 82 (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentangg Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
"Tersangka bakal di hukum lebih berat sepertiga kali dari ancaman hukum karena tersangka merupakan orang tua tiri korban," tambahnya.manado.tribunnews.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar