Sejumlah karyawan mewakili 400 yang
dirumahkan PT Carvina Trijiya Makmur perusahan ikan di Bitung
mengadukan nasib mereka lewat Rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan
Komisi A DPRD Bitung,
Dinas tenaga kerja (Disnaker), Kuasa Hukum Perusahan, para karyawan dan serikat
buruh.
"Karyawan ini mengadu ke DPRD Bitung karena
telah dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa upah tunggu sesuai dengan
ketentuan," ujar Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor
Tatanude mengawali RDP, Jumat (10/7).
Rudsianto Makahinda, dari Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bitung yang
merupakan perwakilan buruh menjelaskan pasca kebijakan moratorium Menteri Susi
Desember tahun 2014 sebanyak 900-an karyawan telah dirumahkan oleh Perusahaan.
"M
ereka tidak diberikan upah tunggu sebagaimana
yang sudah diatur aturan hingga saat ini," jelas Rusdianto.
Dijelaskannya dari 900an karyawan yang di
rumahkan hanya 400 yang mengadu sementara yang lainya hanya menunggu keputusan
terbaik.
Ini dampak perusahan ikan itu sudah tidak
memiliki ketersediaan bahan baku untuk produksi ikan sehingga harus
mengorbankan para karyawan.
"Aspirasi ini sudah lama kami masukkan
kepada DPRD Bitung
dan baru saat ini di realisasikan dengan menggelar RDP," tukasnya.
Barto Pinontoan Kabid Hubungan Industrial
(Hubinsaker) Disnakertrans kota Bitung
menjelaskan aduan sejak yang dilayangkan perwakilan karyawan sejak Desember
2014.
Setelah itu pihaknya langsung melakukan
mediasi pertama Januari 2015.
"Total ada tiga kali mediasi bersang
alot, dimana tuntutan dari pekerja tidak pernah di respons oleh pimpinan dan
management perusahan yaitu upah tunggu saat mereka di rumahkan tak
diberikan," jelas Barto.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar