Jumat, 10 Juli 2015

Di Bitung, 400 Karyawan Korban Moratorium Tagih Upah Tunggu



Sejumlah karyawan mewakili 400 yang dirumahkan PT Carvina Trijiya Makmur perusahan ikan di Bitung mengadukan nasib mereka lewat Rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Komisi A DPRD Bitung, Dinas tenaga kerja (Disnaker), Kuasa Hukum Perusahan, para karyawan dan serikat buruh.
"Karyawan ini mengadu ke DPRD Bitung karena telah dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa upah tunggu sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude mengawali RDP, Jumat (10/7).
Rudsianto Makahinda, dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bitung yang merupakan perwakilan buruh menjelaskan pasca kebijakan moratorium Menteri Susi Desember tahun 2014 sebanyak 900-an karyawan telah dirumahkan oleh Perusahaan.
"M
ereka tidak diberikan upah tunggu sebagaimana yang sudah diatur aturan hingga saat ini," jelas Rusdianto.
Dijelaskannya dari 900an karyawan yang di rumahkan hanya 400 yang mengadu sementara yang lainya hanya menunggu keputusan terbaik.
Ini dampak perusahan ikan itu sudah tidak memiliki ketersediaan bahan baku untuk produksi ikan sehingga harus mengorbankan para karyawan.
"Aspirasi ini sudah lama kami masukkan kepada DPRD Bitung dan baru saat ini di realisasikan dengan menggelar RDP," tukasnya.
Barto Pinontoan Kabid Hubungan Industrial (Hubinsaker) Disnakertrans kota Bitung menjelaskan aduan sejak yang dilayangkan perwakilan karyawan sejak Desember 2014.
Setelah itu pihaknya langsung melakukan mediasi pertama Januari 2015.
"Total ada tiga kali mediasi bersang alot, dimana tuntutan dari pekerja tidak pernah di respons oleh pimpinan dan management perusahan yaitu upah tunggu saat mereka di rumahkan tak diberikan," jelas Barto.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar