Walikota
Bitung, Hanny Sondakh mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersana dalam
rangka Idul Fitri 1436H, Selasa (14/7/2015). Pengumuman ini disampaikan Sondakh
disela-sela menjalani pengobatan di Singapura.
“Libur
nasional Idul Fitri hanya dua hari yakni hari Jumat dan Sabtu tanggal 17 hingga
18 Juli 2015,” kata Sondakh.
“Cuti
bersama sebagaimana telah diatur dalam keputusan menteri, tidak berlaku bagi
guru, karena guru dapat menyesuaikan dengan liburan anak sekolah sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai
Negeri Sipil,” katanya.
Sondakh
juga menyatakan, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap
masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum. Ia mengharapkan agar dapat
mengatur penugasan terhadap PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik
terhadap masyarakat. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar