BITUNG - Warning pemerintah mengenai
pembayaran Tunjungan hari raya (THR) kepada karyawan yang merayakan lebaran
2015 jatuh pada Jumat (10/7) ternyata tak sepenuhnya diperhatikan oleh pihak
perusahan.
Terbukti sejumlah karyawan di
PT Deho Canning Company perusahan ikan yang terletak di Kelurahan Paceda
Kecamatan Madidir, memprotes rencana pemberian THR kepada 40an karyawan yang
nominalnya tidak sesuai.
"Sejumlah karyawan yang
bekerja di perusahan itu hanya diberikan THR bervariatif mulai dari Rp 1,3 juta
dan Rp 550 ribu. Padahal karyawan ada yang sudah bekerja selama lima, delapan
dan sembilan tahun," tutur Ronny Lone (45) diiyakan Zulfikar Maneo (23)
saat melakukan aksi penolakan menerima THR didepan perusahan, Jumat (10/7)
kemarin.
Dijelaskan, mengetahui bakal
diberikan THR tidak sesuai dengan aturan para karyawan yang masih berstatus
kontrak sudah mengalami ini sejak tahun yang lalu, menerima mulai dari Rp 1,5
juta dan Rp 750 ribu.
"Bukan hanya tahun-tahun
sebelumnya kami terima THR tak sesuai aturan yaitu satu bulan gaji, dengan
nilai seperti itu sulit untuk kami menggunakan THR itu untuk berlebaran,"
kata dia, sembari menambahkan hingga saat ini sistem kontrak yang dilakukan
perusahan menggunakan sistem dua bulan setengah dilakukan perpanjangan kontrak.
Warga Kelurahan Winenet I
Lingkungan IV Kecamatan Aga Yusdi Pateda karyawan bagian Receiving yang sudah
bertahun-tahun bekerja awalnya di tahun yang lalu menerima Rp 1,5 juta dan
sekarang hanya Rp 1,3 juta.
"Angka Rp 1,5 juta saja
tidak cukup apalagi di bawah itu. Ini sudah dua tahun dipendam-pendam dan
ditahun ketiga ini baru kami berani ngomong karena sempat takut dengan sanksi
pemecatan," kata Yusdi.
Sebelumnya Dinas tenaga kerja
dan transmigrasi Kota Bitung melansir ada jumlah perusahan di Kota Bitung ada 423
dengan tenaga kerja 21.355 orang, sesuai dengan Peraturan menteri tenaga kerja
(Permen) nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan THR bagi perusahan swasta.
"Termasak wartawan wajib
dan harus menerima THR dari perusahan," kata Kadis Nakertrans Bitung Ferry
Bororing melalui Harry Tania sekretaris Dinas.
Dijelaskannya dalam aturan
itu jelas mengatur tenrang jumlah yang harus dibayar oleh perusahan terhadap
THR senilai satu bulan upah pekerja yang sudah 12 bulan atau satu tahun bekerja
terus menerus, yang masih dibawah satu tahun berlaku proposional sesua dengan
masa kerjanya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar