Jumat, 10 Juli 2015

Jumlah THR Kecil, Karyawan di Bitung Ini Tolak Terima!

BITUNG - Warning pemerintah mengenai pembayaran Tunjungan hari raya (THR) kepada karyawan yang merayakan lebaran 2015 jatuh pada Jumat (10/7) ternyata tak sepenuhnya diperhatikan oleh pihak perusahan.

Terbukti sejumlah karyawan di PT Deho Canning Company perusahan ikan yang terletak di Kelurahan Paceda
Kecamatan Madidir, memprotes rencana pemberian THR kepada 40an karyawan yang nominalnya tidak sesuai.

"Sejumlah karyawan yang bekerja di perusahan itu hanya diberikan THR bervariatif mulai dari Rp 1,3 juta dan Rp 550 ribu. Padahal karyawan ada yang sudah bekerja selama lima, delapan dan sembilan tahun," tutur Ronny Lone (45) diiyakan Zulfikar Maneo (23) saat melakukan aksi penolakan menerima THR didepan perusahan, Jumat (10/7) kemarin.

Dijelaskan, mengetahui bakal diberikan THR tidak sesuai dengan aturan para karyawan yang masih berstatus kontrak sudah mengalami ini sejak tahun yang lalu, menerima mulai dari Rp 1,5 juta dan Rp 750 ribu.

"Bukan hanya tahun-tahun sebelumnya kami terima THR tak sesuai aturan yaitu satu bulan gaji, dengan nilai seperti itu sulit untuk kami menggunakan THR itu untuk berlebaran," kata dia, sembari menambahkan hingga saat ini sistem kontrak yang dilakukan perusahan menggunakan sistem dua bulan setengah dilakukan perpanjangan kontrak.

Warga Kelurahan Winenet I Lingkungan IV Kecamatan Aga Yusdi Pateda karyawan bagian Receiving yang sudah bertahun-tahun bekerja awalnya di tahun yang lalu menerima Rp 1,5 juta dan sekarang hanya Rp 1,3 juta.

"Angka Rp 1,5 juta saja tidak cukup apalagi di bawah itu. Ini sudah dua tahun dipendam-pendam dan ditahun ketiga ini baru kami berani ngomong karena sempat takut dengan sanksi pemecatan," kata Yusdi.

Sebelumnya Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Bitung melansir ada jumlah perusahan di Kota Bitung ada 423 dengan tenaga kerja 21.355 orang, sesuai dengan Peraturan menteri tenaga kerja (Permen) nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan THR bagi perusahan swasta.

"Termasak wartawan wajib dan harus menerima THR dari perusahan," kata Kadis Nakertrans Bitung Ferry Bororing melalui Harry Tania sekretaris Dinas.
Dijelaskannya dalam aturan itu jelas mengatur tenrang jumlah yang harus dibayar oleh perusahan terhadap THR senilai satu bulan upah pekerja yang sudah 12 bulan atau satu tahun bekerja terus menerus, yang masih dibawah satu tahun berlaku proposional sesua dengan masa kerjanya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar