Bitung – Lembaga Anti Korupsi Republik
Indonesia (LAKRI) Kota Bitung menduga, proyek rehabilitasi monumen Trikora
tahun 2013 di Pulau Lembeh bermasalah. Pasalnya, proyek rehab dengan jumlah
anggaran sebesar Rp1.883.000.000 itu tak sesuai kondisi di lapangan dan
terkesan pelaksana proyek yakni CV JJG melakukan pekerjaan tak sesuai volume.
“Dari
amatan, pekerjaan yang dilakukan kontraktor hanya pembersihan kemudian melakukan
pengecetan monumen. Padahal sesuai Kontrak Nomor 003/PPKPRWST/TRIKORA/VII/2013
tanggal 19 Juli 2013 pekerjaan adalah rehab berat yang juga harus melakukan
perbaikan keretakan monumen,” kata Ketua LAKRI Kota Bitung, Jhon Dumais, Senin
(7/8/2015).
Tak hanya
itu, pekerjaan rehab Monumen Trikora juga menjadi temuan BPK ketika melakukan
audit laporan keuangan Pemkot tahun 2013. Dimana BPK mencatat ada kekurangan
volume kontrak atau kontraktor tak mengerjakan pekerjaan rahab sesuai volumen
yang tercantum dalam kontrak.
“Untuk itu
kami berharap penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap
proyek tersebut, karena kuat dugaan nilai kontrak tak sesuai pekerjaan
dilapangan,” katanya.
Sementara
itu, Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksan Negeri Kota Bitung, Heru
Rustanto SH menyatakan, pihaknya sedang mendalami laporan dugaan korupsi rehab
Monumen Trikora yang dikerjakan CV JJG. Dan pihaknya sudah mengumpulkan
bukti-bukti pendukung dilapangan.
“Laporan
data serta foto semua sisi bangunan sudah ada, bila nanti ada kerugian negara
maka pemilik bahkan kontraktor akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” kata
Rustanto.beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar