Minggu, 12 Juli 2015

Karyawan Perusahaan Ikan di Bitung Ini Terima THR Sebesar Rp 250 Ribu



Sejumlah karyawan perusahan ikan PT RD Pasific Internasional mengeluhkan penerimaan tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran diberikan jauh di bawah ketentuan yakni senilai Rp 250 ribu.

"Ada 50an lebih karyawan yang hendak merayakan lebaran di perusahan itu, namun hanya beberapa mengambil, lainnya belum ambil karena jauh di bawah ketentuan," tutur Rustam Dandel (29) karyawan yang sudah mengambil uang tersebut, Minggu (12/7/2015).

Lanjut karyawan di bagian produksi ini memilih mengambil THR senilai Rp 250 ribu, karena awalnya tidak diketahui jumlah yang akan diterima sehingga dirinya memilih ambil THR tersebut. "Ya, kalau kami tidak ambil tidak tahu berapa jumlahnya, yang saya tahu untuk THR jumlahnya satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga bulan," urainya.

Selain uang tunai pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu dengan total Rp 250 ribu sejumlah karyawan dari perusahan asing asal negara Filipina juga mendapat satu karton minuman soda. "Di lubuk hati yang paling dalam berharap dapat THR lebih dari Rp 250 ribu, setelah di terima hanya Rp 250 ribu tidak sesuai dengan ongkas yang saya keluarkan dari kampung yaitu Sangir ke Bitung. Saya datang dari Sangir pada Jumat lalu ke Bitung hanya untuk datang ambil uang THR," tukasnya.

Sedangkan Yulianti (22) pekerja dibagian produksi belum mengambil karena tidak puas nominalnya hanya Rp 250 ribu. Menurutnya ini tidak adil. "Waktu lalu pemberian THR sesuai dengan masa kerja saya 700 ribu lebih padahal baru empat bulan kerja. Tidak akan cukup untuk dipergunakan hari raya," keluh Yulianti.

Adapun alasan dari pihak perusahan memberi THR jauh di bawah kententuan dikarenakan perusahan itu terkena dampak kebijakan moratorium dari menteri perikanan dan kelautan. "Masakkan perusahan asing memberikan THR seperti itu," tandasnya.

Pasca-mengetahui dan memperoleh informasi itu para karyawan langsung mengadu ke DPRD Bitung, dan DPRD Bitung melalui Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude bakal memanggil pihak perusahan Disnakertrans, perusahan dan karyawan untuk membicarakan masalah pemberitan THR hanya Rp 250 ribu. "Rapat dengar pendapat (RDP) akan dilaksanakan besok untuk membicarakan hal ini," kata Tatanude.

Terpisah Ridwan Mapahena kuasa hukum PT RD Pasific Internasional saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian THR itu dirapatkan antara managemen perusahan dan karyawan yang akan menerima THR. Dalam rapat itu pihak manajeman meminta kepada perusahan kalau ada masalah atau keberatan silakan disampaikan, namun hingga THR diberikan tidak ada yang komplain ataupun mengeluh kepada manajemen. "Jadi kami berikan bukan hanya Rp 250 ribu ada juga Rp 300 ribu sesuai dengan masa kerja. Saat diberikan dan ada yang keberatan yah kami perusahan akan membicarakan dengan karyawan untuk dicarikan solusinya," tutur Ridwan Minggu (12/7/2015).

Di tengah kondisi perusahan yang tidak beroperasi karena moratorium banyak karyawan yang di rumahkan, namun mereka yang hendak merayakan lebaran mengeluarkan kebijakan tetap akan memberikan THR. "Kalau perusahan beroperasi normal akan lain halnya kami akan berikan THR sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar