Sejumlah
karyawan perusahan ikan PT RD Pasific Internasional mengeluhkan penerimaan
tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran diberikan jauh di bawah ketentuan yakni
senilai Rp 250 ribu.
"Ada
50an lebih karyawan yang hendak merayakan lebaran di perusahan itu, namun hanya
beberapa mengambil, lainnya belum ambil karena jauh di bawah ketentuan,"
tutur Rustam Dandel (29) karyawan yang sudah mengambil uang tersebut, Minggu
(12/7/2015).
Selain
uang tunai pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu dengan total Rp 250 ribu sejumlah
karyawan dari perusahan asing asal negara Filipina juga mendapat satu karton
minuman soda. "Di lubuk hati yang paling dalam berharap dapat THR lebih
dari Rp 250 ribu, setelah di terima hanya Rp 250 ribu tidak sesuai dengan
ongkas yang saya keluarkan dari kampung yaitu Sangir ke Bitung. Saya datang
dari Sangir pada Jumat lalu ke Bitung hanya untuk datang ambil uang THR,"
tukasnya.
Sedangkan
Yulianti (22) pekerja dibagian produksi belum mengambil karena tidak puas
nominalnya hanya Rp 250 ribu. Menurutnya ini tidak adil. "Waktu lalu
pemberian THR sesuai dengan masa kerja saya 700 ribu lebih padahal baru empat
bulan kerja. Tidak akan cukup untuk dipergunakan hari raya," keluh
Yulianti.
Adapun
alasan dari pihak perusahan memberi THR jauh di bawah kententuan dikarenakan
perusahan itu terkena dampak kebijakan moratorium dari menteri perikanan dan
kelautan. "Masakkan perusahan asing memberikan THR seperti itu,"
tandasnya.
Pasca-mengetahui
dan memperoleh informasi itu para karyawan langsung mengadu ke DPRD Bitung, dan
DPRD Bitung melalui Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude bakal memanggil
pihak perusahan Disnakertrans, perusahan dan karyawan untuk membicarakan
masalah pemberitan THR hanya Rp 250 ribu. "Rapat dengar pendapat (RDP)
akan dilaksanakan besok untuk membicarakan hal ini," kata Tatanude.
Terpisah
Ridwan Mapahena kuasa hukum PT RD Pasific Internasional saat dikonfirmasi
mengatakan, pemberian THR itu dirapatkan antara managemen perusahan dan
karyawan yang akan menerima THR. Dalam rapat itu pihak manajeman meminta kepada
perusahan kalau ada masalah atau keberatan silakan disampaikan, namun hingga
THR diberikan tidak ada yang komplain ataupun mengeluh kepada manajemen.
"Jadi kami berikan bukan hanya Rp 250 ribu ada juga Rp 300 ribu sesuai
dengan masa kerja. Saat diberikan dan ada yang keberatan yah kami perusahan
akan membicarakan dengan karyawan untuk dicarikan solusinya," tutur Ridwan
Minggu (12/7/2015).
Di
tengah kondisi perusahan yang tidak beroperasi karena moratorium banyak
karyawan yang di rumahkan, namun mereka yang hendak merayakan lebaran
mengeluarkan kebijakan tetap akan memberikan THR. "Kalau perusahan
beroperasi normal akan lain halnya kami akan berikan THR sesuai dengan
ketentuan," tandasnya.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar