Tujuh Kelurahan di Kecamatan Girian telah
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pasangan calon (Paslon) wali kota dan
wakil wali kota perseorangan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang
diketuai oleh Desly Sumampouw, di Gedung Serba Guna Kelurahan Girian Weru 2
Rabu (8/7).
Sebagian besar jumlah dukungan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dari warga kepada empat pasangan calon (paslon), Stefanus
Pasuma-Jan Karundeng (PaKar), Linna Utiarachman-Petrus Singale, Michael
Jacobus-Paulus Ibrahim Kumentas (Mapalus) dan Ridwan Lihaya-Max Purukan tak
sama setelah diverfikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Kecamatan Girian.
Banyak ditemukan warga pendukung tercatat berdomisili
di Lingkungan 6, sementara kenyataannya di Kelurahan Girian Weru 2 hanya sampai
Lingkungan 5. Artinya, banyak dukungan fiktif. "Paling banyak warga yang
mendukung oleh penghubungan masing-masing Paslon tidak dapat mengumpulkan warga
untuk diverifikasi, ada juga dukungan KTP dan surat
pernyataan yang tidak diakui warga sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) hingga ada dukungan dari PNS dan Polri," jelasnya.
Di Kelurahan Girian indah, dukungan yang
masuk ke pasangan calon (paslon) pertama 503 orang. Setelah diverfikasi faktual
hanya 441 orang, paslon kedua 539 orang menjadi 511 orang, paslon ketiga 610
orang jadi 576 orang, dan paslon keempat 1.085 orang jadi 1.038 orang. Menurut
Indah Sir Wahyuni, anggota PPS Girian Indah, paling banyak terdapat dukunga
ganda kepada semua kandidat, sehingga pihak PPS langsung menanyakan kepada
warga untuk memilih satu di antara empat calon. "Setelah ditanyakan
akhirnya tidak mendukung, dibuktikan lewat surat pernyataan tidak
mendukung," terang Indah.
Di Kelurahan Girian Bawah menurut ketua PPS
Pratiwi Setyohadi ketua PPS Girian Bawah total awal dukungan untuk pasangan
calon (paslon) pertama 203 setelah di verfikasi hanya 178, paslon kedua 290
menjadi 188, paslon ketga 167 hasil verifikasi 150 dan paslon keempat 1084
setelah di verifikasi 535. Dari kekurangan dukungan itu ada yang disebabkan
warga yang masuk dalam dukungan alamatnya tidak sama dengan yang tertera
didalam KTP.
"Ada juga pernyataan tidak mendukung, awalnya didalam formulir B1 KWK
mendukung pasangan calon setelah di verifikasi mereka tidak mendukung atau
menolak sehingga dibuatkan berita acara tidak mendukung B3 KWK perseorangan,"
terangnya.
Beralih ke Kelurahan Wangurer, Ketua PPS
Estapin Malaganda mengatakan pasangan calon (paslon) pertama dari 115 orang
pendukung jadi 114 orang, paslon kedua 283 orang kesemuanya memenuhi syarat,
paslon ketiga 245 orang menjadi 243 orang dan paslon keempat 182 orang semuanya
memenuhi syarat. "Untuk dua warga yang mendukungan pasangan calon (paslon)
ketiga Michael Jacobus-Paulus Kumentas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
karena satu sudah meninggal dan satu anggota TNI," terang Estapin.
Alfrets Saraung, Ketua PPS Kelurahan Girian
Atas menggutarakan dukungan paslon pertama 335 orang menjadi 332 orang, paslon
kedua 507 orang jadi 237 orang, paslon ketiga 279 orang jadi 154 orang dan
paslon keempat 120 orang jadi 115 orang. "Paling banyak ganda di dua
pasangan calon yaitu Linna Utiarachman-Petrus Singale dan Stefanus Pasuma - Jan
Karundeng," terang Alfrets.
Di Kelurahan Girian Weru I, dukungan KTP warga untuk
paslon pertama 85 orang tidak memenuhi syarat (TMS) sembilan orang sehingga
menyisahkan 76, paslon kedua 161 orang TMS 94 orang jadi 67 orang, paslon
ketiga 115 orang TMS 36 orang jadi 79 orang dan paslon keempat 946 orang TMS
503 orang jadi 443 orang. Kelurahan Girian Permai paslon pertama masuk 309
orang TMS 11 orang jadi 298 orang, paslon kedua 400 orang jadi 395 orang,
paslon ketiga 150 orang jadi 149 orang.
"Lima dukungan untuk paslon kedua Linna
Utiarachman-Petrus Singale ada yang PNS dan tidak mendukung, 11 dukungan TMS di
kubu Stefanus Pasumah-Jan Karundeng tujuh PNS dan empat tidak mendukung, di
pasangan Michael Jacobus-Paulus Kumentas satu dukungan TMS karena tidak
mendukungan dan Ridwan Lahiya-Max Purukuan dari 119 dukungan yang masuk
dinyatakan dalam status perbaikan karena paslon tidak tanda tangan formulir B1
KWK sehingga statusnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata dia.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar