Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengumumkan
hari libur nasional dan cuti bersana dalam rangka Idul Fitri 1436H, Selasa
(14/7/2015). Pengumuman ini disampaikan Sondakh disela-sela menjalani
pengobatan di Singapura.
“Libur nasional Idul Fitri hanya dua hari
yakni hari Jumat dan Sabtu tanggal 17 hingga 18 Juli 2015,” kata Sondakh.
Sedangkan hari Kamis tanggal 16, Senin
tanggal 20 dan Selasa tanggal 21 bulan Juli merupakan hari cuti bersama dalam
rangka idul Fitri. Dan itu sesuai dengan surat edaran Nomor 800/705/SEK
tanggal
6 Juli 2015 di tiap SKPD sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Nomor
03/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2015.
“Cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam
keputusan menteri, tidak berlaku bagi guru, karena guru dapat menyesuaikan
dengan liburan anak sekolah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Sondakh juga menyatakan, bagi SKPD yang
memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat yang berkenan dengan
kepentingan umum. Ia mengharapkan agar dapat mengatur penugasan terhadap
PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap masyarakat.beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar