Sabtu, 18 Juli 2015

Sondakh Umumkan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri dari Singapura



Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersana dalam rangka Idul Fitri 1436H, Selasa (14/7/2015). Pengumuman ini disampaikan Sondakh disela-sela menjalani pengobatan di Singapura.
“Libur nasional Idul Fitri hanya dua hari yakni hari Jumat dan Sabtu tanggal 17 hingga 18 Juli 2015,” kata Sondakh.
Sedangkan hari Kamis tanggal 16, Senin tanggal 20 dan Selasa tanggal 21 bulan Juli merupakan hari cuti bersama dalam rangka idul Fitri. Dan itu sesuai dengan surat edaran Nomor 800/705/SEK
tanggal 6 Juli 2015 di tiap SKPD sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 03/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
“Cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam keputusan menteri, tidak berlaku bagi guru, karena guru dapat menyesuaikan dengan liburan anak sekolah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Sondakh juga menyatakan, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum. Ia mengharapkan agar dapat mengatur penugasan terhadap PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap masyarakat.beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar