Puluhan karyawan pabrik ikan PT RD Pasific
Internasional penerima tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 250 ribu serta satu
krat minuman soda dari manajemen perusahan bakal tersenyum. Pasalnya dalam
rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing di DPRD Bitung bersama
pihak perusahan, serikat buruh dan para karyawan disepakati pihak perusahan
harus menambah jumlah THR
yang diberikan.
"Setelah melalui pembicaraan yang alot
dalam Hearing kami selaku perwakilan karyawan meminta perusahan menambah THR untuk karyawan
menjadi Rp 1 juta. Sehingga dari Rp 250 ribu yang diberikan harus ditambah Rp
750 ribu sehingga genap Rp 1 juta," tegas Rusdianto Makahinda usai
mengikuti rapat, Senin (13/7/2015).
Dengan nominal Rp 1 juta para karyawan yang
merayakan hari raya lebaran akan merasa cukup, sehingga dalam rapat kemarin
pihaknya dengan keras mengupayakan pemberian THR sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. "Sesuai aturan Permen Naker nomor 4 tahun 1994
tentang tunjangan THR
pembayara THR
dibayar oleh perusahan terhadap karyawan senilai satu bulan upah bagi pekerja
yang sudah 12 bulan atau satu tahun bekerja terus menerus, yang masih dibawah
satu tahun berlaku proposional sesua dengan masa kerjanya," ujarnya.
Ia menambahkan melihat kondisi dan keadaan
perusahan yang terkenda dampak moratorium pemerintah pusat, pemberian THR sesuai dengan
aturan bakal tidak mungkin sehingga pemberiannya hanya mengikuti kesepakatan
para pihak. "Kami berharap perusahan bisa memikirkan nasib karyawan yang
akan merayakan lebaran khususnya hendak mudik keluar daerah diberikan THR yang layak kalau
boleh bisa Rp 1 juta," tukasnya.
Riston Dingoh (22) karyawan bagian packing
awalnya pesmistis bisa mudik ke kampung halamannya Kecamatan Popayato Kabupaten
Pohowato Provinsi Gorontalo karena hanya memperoleh THR dari perusahan
senilai Rp 250 ribu. "Kalau hanya seperti itu, untuk ongkos pulang tidak
cukup. Jika dihitung-hitung biaya ongkos pulang kampung Rp 170 ribu naik bus
dari Bitung
ke Gorontalo kemudian untuk bisa sampai ke Popayato masih harus naik sekali
lagi kendaraan dengan ongkos Rp 100 ribu," keluh Riston satu diantara
karyawan PT RD Pasific Internasional yang menerima THR Rp 250 ribu.
Untuk itu dirinya sangat menaruh harapan
kepada manajemen perusahan bisa menambah jumlah THR, disesuaikan
dengan kebutuhannya mudik ke kampung halaman. "Kami tidak minta banyak
secukupnya saja kalau bisa Rp 1 juta karena itu angka pas untuk mudik,"
tandasnya.
Ridwan Mapahene kuasa hukum PT RD Pasific
menjelaskan keinginan karyawan meminta menaikkan jumlah THR dari Rp 250 ribu
menjadi Rp 1 juta akan disampaikan kepada direktur perusahan, dia meminta waktu
untuk proses tersebut. "Kami tidak bisa jawab hari ini tetapi, secepatnya
sampai hari Rabu (lusa) sebelum hari raya," terang Mapahena.
TeRpisah Ketua Komisi A Victor Tatanude yang
memimpin jalannya RDP mengatakan kesimpulannya berdasarkan musyawarah mufakat
antara perwakilan karyawan akan bermusyawarah kembali dengan perusahan yang
difasilitasi oleh Disnakertrans dan serikat buruh. "Menyangkut THR yang oleh
karyawan sedikit, lewat musyawarah itu bisa di tambah lewat bujukan dari kuasa
hukum perusahan kepada bos besar yaitu minimal Rp 1 juta," tukas Tatanude.
manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar