Senin, 13 Juli 2015

Karyawan Pabrik Ikan Bitung Minta THR Rp 1 Juta Saja



Puluhan karyawan pabrik ikan PT RD Pasific Internasional penerima tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 250 ribu serta satu krat minuman soda dari manajemen perusahan bakal tersenyum. Pasalnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing di DPRD Bitung bersama pihak perusahan, serikat buruh dan para karyawan disepakati pihak perusahan harus menambah jumlah THR yang diberikan.
"Setelah melalui pembicaraan yang alot dalam Hearing kami selaku perwakilan karyawan meminta perusahan menambah THR untuk karyawan menjadi Rp 1 juta. Sehingga dari Rp 250 ribu yang diberikan harus ditambah Rp 750 ribu sehingga genap Rp 1 juta," tegas Rusdianto Makahinda usai
mengikuti rapat, Senin (13/7/2015).
Dengan nominal Rp 1 juta para karyawan yang merayakan hari raya lebaran akan merasa cukup, sehingga dalam rapat kemarin pihaknya dengan keras mengupayakan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sesuai aturan Permen Naker nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan THR pembayara THR dibayar oleh perusahan terhadap karyawan senilai satu bulan upah bagi pekerja yang sudah 12 bulan atau satu tahun bekerja terus menerus, yang masih dibawah satu tahun berlaku proposional sesua dengan masa kerjanya," ujarnya.
Ia menambahkan melihat kondisi dan keadaan perusahan yang terkenda dampak moratorium pemerintah pusat, pemberian THR sesuai dengan aturan bakal tidak mungkin sehingga pemberiannya hanya mengikuti kesepakatan para pihak. "Kami berharap perusahan bisa memikirkan nasib karyawan yang akan merayakan lebaran khususnya hendak mudik keluar daerah diberikan THR yang layak kalau boleh bisa Rp 1 juta," tukasnya.
Riston Dingoh (22) karyawan bagian packing awalnya pesmistis bisa mudik ke kampung halamannya Kecamatan Popayato Kabupaten Pohowato Provinsi Gorontalo karena hanya memperoleh THR dari perusahan senilai Rp 250 ribu. "Kalau hanya seperti itu, untuk ongkos pulang tidak cukup. Jika dihitung-hitung biaya ongkos pulang kampung Rp 170 ribu naik bus dari Bitung ke Gorontalo kemudian untuk bisa sampai ke Popayato masih harus naik sekali lagi kendaraan dengan ongkos Rp 100 ribu," keluh Riston satu diantara karyawan PT RD Pasific Internasional yang menerima THR Rp 250 ribu.
Untuk itu dirinya sangat menaruh harapan kepada manajemen perusahan bisa menambah jumlah THR, disesuaikan dengan kebutuhannya mudik ke kampung halaman. "Kami tidak minta banyak secukupnya saja kalau bisa Rp 1 juta karena itu angka pas untuk mudik," tandasnya.
Ridwan Mapahene kuasa hukum PT RD Pasific menjelaskan keinginan karyawan meminta menaikkan jumlah THR dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1 juta akan disampaikan kepada direktur perusahan, dia meminta waktu untuk proses tersebut. "Kami tidak bisa jawab hari ini tetapi, secepatnya sampai hari Rabu (lusa) sebelum hari raya," terang Mapahena.
TeRpisah Ketua Komisi A Victor Tatanude yang memimpin jalannya RDP mengatakan kesimpulannya berdasarkan musyawarah mufakat antara perwakilan karyawan akan bermusyawarah kembali dengan perusahan yang difasilitasi oleh Disnakertrans dan serikat buruh. "Menyangkut THR yang oleh karyawan sedikit, lewat musyawarah itu bisa di tambah lewat bujukan dari kuasa hukum perusahan kepada bos besar yaitu minimal Rp 1 juta," tukas Tatanude. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar