Bitung – Sejumlah perusahaan perikanan di
Kota Bitung bermasalah. Buktinya, dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Pemkot Bitung, hingga pertengahan tahun 2015 perusahaan
perikananlah yang paling bayak diadukan.
Menurut Sekretaris
Disnakertrans Pemkot Bitung, Harry Tania, hingga awal bulan Juni,
paling
sedikitnya ada 23 perusahaan perikanan di Kota Bitung diadukan karena telah
melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari masalah merumahkan karyawan tanpa
upah tungu, tidak membayar pesangon, serta berbagai persoalan lain.
“Jumlah
pengaduan perusahaan perikanan makin meningkat semenjak adanya moratorium
perikanan laut mengingat sebagian besar perusahaan merumahkan karyawannya
dengan alasan bahan baku dan produksi,” kata Tania, Minggu (21/6/2015).
Tania
mengatakan, saat ini di Disnakertrans hanya sedikit aduan yang tercatat yakni
161 karyawan karena data tersebut adalah data yang direkap berdasarkan aduan.
Namun dari hasul penelusuran Disnakertrans di lapangan ada sekitar 8.000an
keryawan perusahaan ikan yang dirumahkan saat ini namun tidak melapor.
“Perusahaan
yang merumahkan karyawan paling bayak adalaj PT Carvina, yakni 935 karyawan
sudah tidak bekerja di bulan Desember 2014 hingga kini. Dan hingga kini ratusan
karyawan itu menuntut upah tunggu,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar