BITUNG
-
Ratusan warga Kelurahan Pintu Kota Kecamatan Lembeh Utara dan sekitarnya
'menyerbu' mapolsek urban Maesa, Rabu (29/7). Kedatangan warga Lembeh ini untuk
menggikuti rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata
taham (sajam) yang dilakukan oleh DB alias Decy terhadap korban meninggal
Hordison Kaluando (24).
Dalam
rekonstruksi korban diperankan oleh warga Lembeh dan
menghadirkan tersangka DB
alias Decky (24), warga Kelurahan Batukota, Kecamatan Lembeh Utara serta Vicky
Pidar (22) korban luka yang luput dari maut. "Torang mo lia bagimana dia
(tersangka) ada bunung torang pe keluarga (kami mau lihat bagaimana tersangkan
melakukan perbuatannya pada saudara kami)," tutur sejumlah warga dibalik
pagar kantor Mapolsek.
Dalam aksi
rekonstruksi tersangka yang menyandang disabilitas memperlihatkan aksinya
menghabisi nyawa korban yang mengalami tikaman di adegan ke 11, pada waktu itu
korban sempat memukul jatuh tersangka setelah terlibat perkelahian.
Decky yang
sudah membawa senjata tajam (sajam) dari rumah dan menyelipkan di pinggang
langsung balik menyerang dan berhasil menyarangkan tikaman ke dada korban,
sedang Vicky korban selamat ditikam sesaat sebelum tersangka menikam korban
sehingga tak bernasib nahas.
AKP SVR Mamahit selaku Kapolsek Lembeh menjelaskan
total ada 14 adegan yang diperagakan tersangka bersama para saksi.
"Rekonstruksi ini untuk memperkuat hasil penyidikan. Ini perlu supaya
penyidik lebih yakin dengan tindak pidana yang disangkakan kepada
tersangka," ujar Mamahit.
Disentil
soal lokasi pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di mapolsek urban Maesa bukan
di Polsek Lembeh karena faktor keamanan, sengaja dilaksanakan di situ supaya
aman selain itu tersangka ditahan di Polres Bitung.
"Jadi jauh kalau harus ke Lembeh," tambahnya. Keluarga Hordison yang
menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi mengaku tidak puas dengan
rekonstruksi tersebut, ada yang janggal dari hasil penyidikan Polsek Lembeh.
"Yang
kami lihat semua adegan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka padahal
menurut saksi-saksi kejadiannya bukan seperti itu. Makanya kami kecewa dan
menuntut keadilan dari polisi," tutur Yasmin Samala (46) ibu almarhum
Hordison. Pihak keluarga juga menduga aksi penikam kepada anak mereka bukan
hanya dilakukan oleh satu orang melainkan lebih dari satu karena berdasarkan
luka tikam di tubuh korban ada dua. "Tersangka mengaku cuma satu kali menikam.
Kalau begitu berarti ada orang lain yang terlibat saksi-saksi juga berpendapat
seperti itu makanya kami minta polisi mencari pelaku lain. Anak kami sudah
meninggal, jadi pelakunya harus dihukum berat sesuai aturan," urainya
sambil menahan isak tangis.
Seperti
diwartakan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam terjadi pada Hari
Sabtu tanggal 11 Juli lalu di Kelurahan Batukota. Penyebabnya hanya sepele,
yaitu insiden kecil di lokasi pesta. Korban yang sudah dipengaruhi miras tak
sengaja menyenggol Hordison saat hendak buang air kecil. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar