Penentuan nasib calon independen
(perseorangan) di Pilwako Bitung berlangsung alot, Selasa (14/7/2015). Rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon yang
berlangsung di kantor KPUBitung diwarnai
perdebatan. Bahkan KPU,
Panwaslu dan pasangan calon saling adu mulut (argumentasi) untuk mempertahankan
pendapat.
Pada rapat yang dipimpin Ketua KPUBitung, Josep
Sammy Rumambi bersama empat komisioner lainnya, diikuti oleh pasangan calon
atau penghubung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Panwas Bitung. Nah, pasangan calon Michael Jacobus-Paulus Kumentas
mempertanyakan keberadaan 433 dukungan kartu tanda
penduduk warga yang
dinyatakan belum memenuhi syarat (DMS) oleh PPK Kecamatan Lembeh Utara.
"Dalam dokumen yang dinyatakan suara
kami DMS karena tidak ada tanda tangan dari pasangan calon keliru, setelah
dibuka ternyata ada tanda tangan sehingga jumlah suara saya 433 di Kelurahan
Binuang, Kecamatan Lembeh Utara harus diubah menjadi memenuhi syarat
(MS)," kata Jacobus.
Dari konfirmasi yang disampaikan Jhon Baeng,
Anggota PPK Kecamatan Lembeh Utara, awalnya masalah itu dalam rapat pleno di
tingkat kecamatan ditanyakan kepada PPS dan penghubung paslon menyampaikan
tidak ada masalah untuk dukungan bagi Michael Jacobus dan Paulus Kumentas di
Kelurahan Bitung.
"Sehingga kami sudah tidak cek lagi,
langsung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Nanti terungkap saat
rekapitulasi tingkat kota sehingga kami harus membuat berita acara perbaikan
dari BMS menjadi MS," kata Baeng.
Selain temuan tadi, terjadi perbedaan pendapat
hingga perdebatan alot antara KPU dan Panwaslu saat pembahasan PPK Kecamatan Lembeh Selatan.
Zulkifly Densi, Anggota Panwas Kota Bitung
menyebutkan jika KPU
jangan terlalu cepat mengetuk palu saat mengambil keputusan. "Ada
persoalan administrasi di sini, contohnya di Kelurahan Paudean ada delapan
pemilih, namun saat tadi dibacakan tersisa tujuh pemilih sementara tidak
dijelaskan satu pemilih itu dikemanakan," kata Densi lewat pengeras suara.
Robby Kambey anggota panwas lainnya
mengatakan kalau yang dipersoalkan pihaknya adalah persoalan administrasi yang
tidak disebutkan dalam formulir tersebut. Perdebatan, demi perdebatan dilakoni
kedua pihak tersebut, padahal berulang kali telah dijelaskan pihak KPU jika pada saat
pleno di kecamatan hal itu telah disebutkan dan hal itu ada dalam soft copy
yang telah diserahkan kepada Panwaslu.
"Waktu pleno kelurahan hal itu tidak ada
keberatan sehingga ini bisa dilanjutkan di tingkat kecamatan," kata Ketua KPUBitung. Tak
Hanya itu, Viktor Rotty, Komisioner KPU lainnya,
menyampaikan pernyataan jika rekan-rekannya di Panwaslu harus banyak belajar.
"Teman-teman di Panwaslu harusnya belajar mengawasi dan melihat
administrasi," ujar Rotty.
Setelah melalui perdebatan panjang Panwas Bitung akhirnya
bisa saling memahami. Apalagi dalam perdebatan tersebut Jakobus mampu
memberikan pertimbangan maksud dari aturan KPU itu.
Pilwako Bitung terancam
tanpa calon independen. Verifikasi faktual dukungan KTP terhadap empat pasangan
Stefanus tidak berjalan mulus. Banyak dukungan KTP terhadap empat pasangan
calon independen ini tak memenuhi syarat. Dari perkiraan sementara hasil
dukungan di delapan kecamatan masih jauh di bawah ketentuan dukungan
perseorangan yaitu 21.868 KTP. Jika dukungan masing-masing calon ada 4 ribu per
kecamatan, totalnya baru 16 ribu dukungan.
Jika ditotalkan untuk delapan kecamatan,
diperkirakan tak satu pun pasangan calon yang mencapai 21.868 dukungan. Melihat
syarat dukungan sesuai PKPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan di Pilkada,
praktis keempat pasangan akan kesulitan untuk memenuhi syarat dukungan, yakni
21.868 dukungan yang sah.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar