Rabu, 15 Juli 2015

Bursa Pilwako Bitung Memanas: KPU, Panwas dan Calon Adu Mulut!



Penentuan nasib calon independen (perseorangan) di Pilwako Bitung berlangsung alot, Selasa (14/7/2015). Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon yang berlangsung di kantor KPUBitung diwarnai perdebatan. Bahkan KPU, Panwaslu dan pasangan calon saling adu mulut (argumentasi) untuk mempertahankan pendapat.
Pada rapat yang dipimpin Ketua KPUBitung, Josep Sammy Rumambi bersama empat komisioner lainnya, diikuti oleh pasangan calon atau penghubung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas Bitung. Nah, pasangan calon Michael Jacobus-Paulus Kumentas mempertanyakan keberadaan 433 dukungan kartu tanda
penduduk warga yang dinyatakan belum memenuhi syarat (DMS) oleh PPK Kecamatan Lembeh Utara.
"Dalam dokumen yang dinyatakan suara kami DMS karena tidak ada tanda tangan dari pasangan calon keliru, setelah dibuka ternyata ada tanda tangan sehingga jumlah suara saya 433 di Kelurahan Binuang, Kecamatan Lembeh Utara harus diubah menjadi memenuhi syarat (MS)," kata Jacobus.
Dari konfirmasi yang disampaikan Jhon Baeng, Anggota PPK Kecamatan Lembeh Utara, awalnya masalah itu dalam rapat pleno di tingkat kecamatan ditanyakan kepada PPS dan penghubung paslon menyampaikan tidak ada masalah untuk dukungan bagi Michael Jacobus dan Paulus Kumentas di Kelurahan Bitung.
"Sehingga kami sudah tidak cek lagi, langsung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Nanti terungkap saat rekapitulasi tingkat kota sehingga kami harus membuat berita acara perbaikan dari BMS menjadi MS," kata Baeng.
Selain temuan tadi, terjadi perbedaan pendapat hingga perdebatan alot antara KPU dan Panwaslu saat pembahasan PPK Kecamatan Lembeh Selatan. Zulkifly Densi, Anggota Panwas Kota Bitung menyebutkan jika KPU jangan terlalu cepat mengetuk palu saat mengambil keputusan. "Ada persoalan administrasi di sini, contohnya di Kelurahan Paudean ada delapan pemilih, namun saat tadi dibacakan tersisa tujuh pemilih sementara tidak dijelaskan satu pemilih itu dikemanakan," kata Densi lewat pengeras suara.
Robby Kambey anggota panwas lainnya mengatakan kalau yang dipersoalkan pihaknya adalah persoalan administrasi yang tidak disebutkan dalam formulir tersebut. Perdebatan, demi perdebatan dilakoni kedua pihak tersebut, padahal berulang kali telah dijelaskan pihak KPU jika pada saat pleno di kecamatan hal itu telah disebutkan dan hal itu ada dalam soft copy yang telah diserahkan kepada Panwaslu.
"Waktu pleno kelurahan hal itu tidak ada keberatan sehingga ini bisa dilanjutkan di tingkat kecamatan," kata Ketua KPUBitung. Tak Hanya itu, Viktor Rotty, Komisioner KPU lainnya, menyampaikan pernyataan jika rekan-rekannya di Panwaslu harus banyak belajar. "Teman-teman di Panwaslu harusnya belajar mengawasi dan melihat administrasi," ujar Rotty.
Setelah melalui perdebatan panjang Panwas Bitung akhirnya bisa saling memahami. Apalagi dalam perdebatan tersebut Jakobus mampu memberikan pertimbangan maksud dari aturan KPU itu.
Pilwako Bitung terancam tanpa calon independen. Verifikasi faktual dukungan KTP terhadap empat pasangan Stefanus tidak berjalan mulus. Banyak dukungan KTP terhadap empat pasangan calon independen ini tak memenuhi syarat. Dari perkiraan sementara hasil dukungan di delapan kecamatan masih jauh di bawah ketentuan dukungan perseorangan yaitu 21.868 KTP. Jika dukungan masing-masing calon ada 4 ribu per kecamatan, totalnya baru 16 ribu dukungan.
Jika ditotalkan untuk delapan kecamatan, diperkirakan tak satu pun pasangan calon yang mencapai 21.868 dukungan. Melihat syarat dukungan sesuai PKPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan di Pilkada, praktis keempat pasangan akan kesulitan untuk memenuhi syarat dukungan, yakni 21.868 dukungan yang sah.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar