Di
masa kepemimpinan Kapolres Bitung yang baru AKBP Reindolf Unmehopa tercatat
sudah dua kali terjadi kasus tindak pidana penganiayaan menggunaan sentaja
tajam, hingga mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa
pertama terjadi di Pulau Lembeh tepatnya di Kelurahan Batu Kota di Batu Ririr
Kecamatan Lembeh Utara pada hari Sabtu (10/7/2015 )dini hari pukul 03.00 Wita,
dengan dua korban satu meninggal dunia dan satu luka.
Peristiwa
yang kedua terjadi para hari Jumat (17/7/2015) tepat di hari raya Lebaran
pertama pukul 21.00 Wita, dari informasi yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP
Reindolf Unmehopa peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pateten 2 lingkungan 3 Kecamatan
Aertembaga.
"Memang
benar sudah dua kali terjadi peristiwa pembunuhan di Kota Bitung kurun waktu
bulan Juli 2015, di mana penyebab utamanya adalah minuman keras (miras),"
tutur Kapolres Bitung, Minggu (19/7/2015) kemarin.
Dijelaskannya
untuk peristiwa di wilayah Polsek Aertembaga baik pelaku dan korban sama-sama
dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga terjadi penganiayaan hingga
menyebabkan terjadi korban jiwa.
Terpisah
Kapolsek urban Aertembaga AKP Demitrius Lariwu saat dikonfirmasi mengenai kasus
tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga
mengakibatkan korban jiwa, mengatakan kejadian terjadi pada hari Jumat
(17/7/2015) pukul 21.00 wita dengan korban Laode Marwan (23) warga sala daerah
Buton berdomisili di belakang pasar Winenet Kelurahan Winenet II Kecamatan
Aertembaga.
"Tersangkanya
adalah FHK alias Fiky (18) satu diantara warga di Kecamatan Aertembaga Kota
Bitung. Korban tewas akibat luka tikam sebanyak dua kali di bagian perut dan
pinggang sebelah kiri menggunakan sajam jenis badik besi putih," tutur
Lariwu Minggu (19/7/20150.
Adapun
kronologis kasus pembunuhan ini korban dan tersangka awalnya terlibat miras
bersama tiga orang rekannya, entah apa penyebab sehingga korban dan pelaku
terlibat cekcok lalu berkelahi sehingga penganiyaan dari pelaku menggunakan
sajam kepada korban tak terhindarkan.
"Atas
kejadian ini tersangka bakal dijerat dengan KUHP pasal 338 dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. Ia menambahkan akibat kejadian
tersebut pihaknya bakal meningkatkan operasi kamtibmas dengan sasaran tempat
penjualan miras tanpa izin akan diamankan dan melakukan sosialisasi pencegahan
peredaran miras tanpa izin.
"Jadi
kami terus menggalakkan sosialisasi di rumah gereja, tempat ibadah dan disetiap
acara-acara di wilayah Polsek Aertembaga mengenai bahaya miras
berlebihan," tukasnya.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar