Minggu, 19 Juli 2015

Kembali Terjadi di Bitung, Pesta Miras, Cekcok, Satu Tewas!



Di masa kepemimpinan Kapolres Bitung yang baru AKBP Reindolf Unmehopa tercatat sudah dua kali terjadi kasus tindak pidana penganiayaan menggunaan sentaja tajam, hingga mengakibatkan korban jiwa.

Peristiwa pertama terjadi di Pulau Lembeh tepatnya di Kelurahan Batu Kota di Batu Ririr Kecamatan Lembeh Utara pada hari Sabtu (10/7/2015 )dini hari pukul 03.00 Wita, dengan dua korban satu meninggal dunia dan satu luka.

Peristiwa yang kedua terjadi para hari Jumat (17/7/2015) tepat di hari raya Lebaran pertama pukul 21.00 Wita, dari informasi yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pateten 2 lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga.

"Memang benar sudah dua kali terjadi peristiwa pembunuhan di Kota Bitung kurun waktu bulan Juli 2015, di mana penyebab utamanya adalah minuman keras (miras)," tutur Kapolres Bitung, Minggu (19/7/2015) kemarin.

Dijelaskannya untuk peristiwa di wilayah Polsek Aertembaga baik pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga terjadi penganiayaan hingga menyebabkan terjadi korban jiwa.

Terpisah Kapolsek urban Aertembaga AKP Demitrius Lariwu saat dikonfirmasi mengenai kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan korban jiwa, mengatakan kejadian terjadi pada hari Jumat (17/7/2015) pukul 21.00 wita dengan korban Laode Marwan (23) warga sala daerah Buton berdomisili di belakang pasar Winenet Kelurahan Winenet II Kecamatan Aertembaga.

"Tersangkanya adalah FHK alias Fiky (18) satu diantara warga di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Korban tewas akibat luka tikam sebanyak dua kali di bagian perut dan pinggang sebelah kiri menggunakan sajam jenis badik besi putih," tutur Lariwu Minggu (19/7/20150.

Adapun kronologis kasus pembunuhan ini korban dan tersangka awalnya terlibat miras bersama tiga orang rekannya, entah apa penyebab sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok lalu berkelahi sehingga penganiyaan dari pelaku menggunakan sajam kepada korban tak terhindarkan.

"Atas kejadian ini tersangka bakal dijerat dengan KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. Ia menambahkan akibat kejadian tersebut pihaknya bakal meningkatkan operasi kamtibmas dengan sasaran tempat penjualan miras tanpa izin akan diamankan dan melakukan sosialisasi pencegahan peredaran miras tanpa izin.

"Jadi kami terus menggalakkan sosialisasi di rumah gereja, tempat ibadah dan disetiap acara-acara di wilayah Polsek Aertembaga mengenai bahaya miras berlebihan," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar