BITUNG - Puluhan karyawan
pabrik ikan PT RD Pasific Internasional penerima tunjangan hari raya (THR)
senilai Rp 250 ribu serta satu krat minuman soda dari manajemen perusahan bakal
tersenyum. Pasalnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing di DPRD Bitung bersama
pihak perusahan, serikat buruh dan para karyawan disepakati pihak perusahan
harus menambah jumlah THR
yang diberikan.
"Setelah
melalui pembicaraan yang alot dalam Hearing kami selaku perwakilan karyawan
meminta perusahan menambah THR untuk karyawan menjadi Rp 1 juta. Sehingga dari Rp 250 ribu
yang diberikan harus ditambah Rp 750 ribu sehingga genap Rp 1 juta," tegas
Rusdianto Makahinda usai mengikuti rapat, Senin (13/7/2015).
Dengan
nominal Rp 1 juta para karyawan yang merayakan hari raya lebaran akan merasa
cukup, sehingga dalam rapat kemarin pihaknya dengan keras mengupayakan
pemberian THR
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sesuai aturan Permen Naker nomor 4
tahun 1994 tentang tunjangan THR pembayara THR dibayar oleh perusahan terhadap karyawan senilai satu bulan
upah bagi pekerja yang sudah 12 bulan atau satu tahun bekerja terus menerus,
yang masih dibawah satu tahun berlaku proposional sesua dengan masa
kerjanya," ujarnya.
Ia
menambahkan melihat kondisi dan keadaan perusahan yang terkenda dampak
moratorium pemerintah pusat, pemberian THR sesuai dengan
aturan bakal tidak mungkin sehingga pemberiannya hanya mengikuti kesepakatan
para pihak. "Kami berharap perusahan bisa memikirkan nasib karyawan yang
akan merayakan lebaran khususnya hendak mudik keluar daerah diberikan THR yang layak kalau
boleh bisa Rp 1 juta," tukasnya.
Riston
Dingoh (22) karyawan bagian packing awalnya pesmistis bisa mudik ke kampung
halamannya Kecamatan Popayato Kabupaten Pohowato Provinsi Gorontalo karena
hanya memperoleh THR
dari perusahan senilai Rp 250 ribu. "Kalau hanya seperti itu, untuk ongkos
pulang tidak cukup. Jika dihitung-hitung biaya ongkos pulang kampung Rp 170
ribu naik bus dari Bitung ke Gorontalo kemudian untuk bisa sampai ke Popayato
masih harus naik sekali lagi kendaraan dengan ongkos Rp 100 ribu," keluh
Riston satu diantara karyawan PT RD Pasific Internasional yang menerima THR Rp 250 ribu.
Untuk itu
dirinya sangat menaruh harapan kepada manajemen perusahan bisa menambah jumlah THR, disesuaikan
dengan kebutuhannya mudik ke kampung halaman. "Kami tidak minta banyak
secukupnya saja kalau bisa Rp 1 juta karena itu angka pas untuk mudik,"
tandasnya.
Ridwan
Mapahene kuasa hukum PT RD Pasific menjelaskan keinginan karyawan meminta
menaikkan jumlah THR
dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1 juta akan disampaikan kepada direktur perusahan,
dia meminta waktu untuk proses tersebut. "Kami tidak bisa jawab hari ini
tetapi, secepatnya sampai hari Rabu (lusa) sebelum hari raya," terang
Mapahena.
Terpisah
Ketua Komisi A Victor Tatanude yang memimpin jalannya RDP mengatakan
kesimpulannya berdasarkan musyawarah mufakat antara perwakilan karyawan akan
bermusyawarah kembali dengan perusahan yang difasilitasi oleh Disnakertrans dan
serikat buruh. "Menyangkut THR yang diperoleh karyawan sedikit, lewat musyawarah itu bisa di tambah
lewat bujukan dari kuasa hukum perusahaan kepada bos besar yaitu minimal Rp 1
juta," ujar Tatanude. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar