Mobil
angkutan kota atau mikro bernomor polisi DB 4950 CA harus berurusan dengan
polisi, Kamis (30/7).
Pasalnya
mobil mikro yang dikemudikan oleh R alias Anto (20), kedapatan oleh polisi
Provost Polres Bitung ugal-ugalan di jalan saat membawa penumpang.
Lanjut
petugas, setelah dilaporkan oleh polisi Provost yang lepas piket pihaknya
langsung melakukan pengejaran dan melakukan tindakan terhadap mobil mikro lalu
di tindak hingga dibawah di kantor Polres Bitung.
R
alias Anto (20) warga Kelurahan Girian Bawah yang menjadi pengendaran mikro,
mengaku membawa penumpang semuanya siswa dari MTH Wangurer jalan 46 ke tempat
tujuan lorang delapan Madidir Bitung. "Sudah saya tegur agar mereka duduk
ditempat jangan berdiri didepan pintu namun anak-anak tidak mendengar,"
tutur Anto.
Anto
berserta mobil mikronya akhirnya harus tunduk di hadapan petugas yang
menilangnya didepan kantor PLN Bitung, ia mengaku membawa mikro itu belum lama
statusnya hanya sebagai sopir cadangan dari sopir sebenarnya. "Sopir
sebenarnya yang meminta saya bawa. Mengenai tidak memiliki SIM itu benar karena
sedang di urus," tukasnya.
Terpisah
Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Lantas AKP Marganda
Aritonang, membenarkan telah menilang satu unit mobil mikro yang melakukan
pelanggaran. "Pelanggarannya bermuatan lebih dan tidak memiliki SIM
sopirnya," kata Aritonang. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar