Kamis, 30 Juli 2015

Akibat Ugal-ugalan, Mikro di Tilang Polisi



Mobil angkutan kota atau mikro bernomor polisi DB 4950 CA harus berurusan dengan polisi, Kamis (30/7).

Pasalnya mobil mikro yang dikemudikan oleh R alias Anto (20), kedapatan oleh polisi Provost Polres Bitung ugal-ugalan di jalan saat membawa penumpang.

"Jadi mikro itu terlihat oleh polisi provost menggangkut penumpang lebih dari kapasitas, ugal-ugalan di jalan dan memutar musik kencang-kencang," ujar anggota Lantas saat menerima laporan.

Lanjut petugas, setelah dilaporkan oleh polisi Provost yang lepas piket pihaknya langsung melakukan pengejaran dan melakukan tindakan terhadap mobil mikro lalu di tindak hingga dibawah di kantor Polres Bitung.

R alias Anto (20) warga Kelurahan Girian Bawah yang menjadi pengendaran mikro, mengaku membawa penumpang semuanya siswa dari MTH Wangurer jalan 46 ke tempat tujuan lorang delapan Madidir Bitung. "Sudah saya tegur agar mereka duduk ditempat jangan berdiri didepan pintu namun anak-anak tidak mendengar," tutur Anto.

Anto berserta mobil mikronya akhirnya harus tunduk di hadapan petugas yang menilangnya didepan kantor PLN Bitung, ia mengaku membawa mikro itu belum lama statusnya hanya sebagai sopir cadangan dari sopir sebenarnya. "Sopir sebenarnya yang meminta saya bawa. Mengenai tidak memiliki SIM itu benar karena sedang di urus," tukasnya.

Terpisah Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Lantas AKP Marganda Aritonang, membenarkan telah menilang satu unit mobil mikro yang melakukan pelanggaran. "Pelanggarannya bermuatan lebih dan tidak memiliki SIM sopirnya," kata Aritonang. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar