Sabtu, 11 Juli 2015

Lomban dan DPRD Kota Bitung Sepakati 2 Ranperda



Dalam Rangka menindaklanjuti pembicaraan Tingkat II terhadap dua buah Ranperda yaitu tentang Retribusi Perpanjangan Ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Bitung. Rabu 0/7.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ir Maurits Mantiri,
Rapat Paripuran ini Menghasilkan kesepakatan antara pihak pemerintah Kota Bitung dan seluruh Fraksi DPRD Kota Bitung melalui penandatanganan bersama surat keputusan, yang disaksikan Sekretaris Kota Bitung, FKPD, Seluruh Pejabat Pemkot Bitung, BUMN dan undangan yang hadir.

Tanggapan Walikota Bitung melalui Wakil Walikota Bitung M.J Lomban menjelasakan bahwa Retribusi Mempekerjakan tenaga kerja Asing merupakan pengalihan kewenangan, yang sebelumnya merupakan PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) namun dengan terbitnya Permen No 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing maka Daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi Daerah, dan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tidak melebihi tarif PNPB yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenaga Kerjaan Yaitu sebesar USD 100/orang/Bulan.

Selanjutnya tentang ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan Perintah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dimana pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerfintah Daerah Wajib Menetapkan kawasan tersebut di Wilayahnya melalui Ranperda. Hal-hal pokok yang diatur adalah Pelarangan Merokok, Memproduksi, Menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk dikawsan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar atau pendidikan, tempat bermain anak dan tempat ibadah serta kawasan umum tertentu lainya.

Sementara ini pemerintah masih mengkaji tempat-tempat yang akan dijadikan kawasan khusus bagi perokok melalui koordinasi dengan dinas kesehatan mengenai penataan dan penempatan Smoking Area. dan bagi pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan Perda akan dikenakan sanksi sebanyak 1 juta Rupiah, sedangkan bagi perorangan diminta denda 100 ribu Rupiah. sumber:suaramanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar