Dalam
Rangka menindaklanjuti pembicaraan Tingkat II terhadap dua buah Ranperda yaitu
tentang Retribusi Perpanjangan Ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing dan
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui rapat Paripurna yang digelar di
Kantor DPRD Kota Bitung. Rabu 0/7.
Dipimpin
Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ir Maurits Mantiri,
Rapat Paripuran ini
Menghasilkan kesepakatan antara pihak pemerintah Kota Bitung dan seluruh Fraksi
DPRD Kota Bitung melalui penandatanganan bersama surat keputusan, yang
disaksikan Sekretaris Kota Bitung, FKPD, Seluruh Pejabat Pemkot Bitung, BUMN
dan undangan yang hadir.
Tanggapan
Walikota Bitung melalui Wakil Walikota Bitung M.J Lomban menjelasakan bahwa
Retribusi Mempekerjakan tenaga kerja Asing merupakan pengalihan kewenangan,
yang sebelumnya merupakan PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) namun dengan
terbitnya Permen No 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas
dan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing maka Daerah diberi
kewenangan untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi Daerah,
dan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat pengguna
jasa dan tidak melebihi tarif PNPB yang berlaku pada Kementerian di Bidang
Ketenaga Kerjaan Yaitu sebesar USD 100/orang/Bulan.
Selanjutnya
tentang ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan Perintah UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan dimana pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerfintah
Daerah Wajib Menetapkan kawasan tersebut di Wilayahnya melalui Ranperda.
Hal-hal pokok yang diatur adalah Pelarangan Merokok, Memproduksi, Menjual,
mengiklankan atau mempromosikan produk dikawsan yang ditetapkan sebagai kawasan
tanpa rokok, seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar atau
pendidikan, tempat bermain anak dan tempat ibadah serta kawasan umum tertentu
lainya.
Sementara
ini pemerintah masih mengkaji tempat-tempat yang akan dijadikan kawasan khusus
bagi perokok melalui koordinasi dengan dinas kesehatan mengenai penataan dan
penempatan Smoking Area. dan bagi pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR
yang melanggar ketentuan Perda akan dikenakan sanksi sebanyak 1 juta Rupiah,
sedangkan bagi perorangan diminta denda 100 ribu Rupiah. sumber:suaramanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar