Minggu, 12 Juli 2015

Kehadiran Alfamart Dan Indomart di Bitung Tak Kantongi Izin

Bitung - Pengoperasian sejumlah minimarket Alfamart dan Indomart di kota Bitung, ternyata belum mengantongi izin dari pemerintah kota, alias masih illegal.

Hal ini diakui oleh Asisten II Pemkot Bitung yang membidang ekonomi dan pembangunan, Salma Hasyim, SE. Menurut Hasyim, beberapa waktu lalu pemkot Bitung sudah menyampaika kepada kedua minimarket
tersebut agar segera mengurus semua jenis izin, termasuk izin gangguan atau HO. Namun hingga saat ini kata Hasyim, hal itu tak diindahkan oleh Alfamart dan Indomart.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, untuk membahas penertiban Alfamart dan Indomart yang memang belum memiliki izin, untuk selanjutnya dilakukan penertiban,” katanya.

Pernyataan Hasyim tersebut mendapat tanggapan dari aktifis LSM, Darma Baginda. Menurutnya, tidak adanya izin dari pemkot kepada dua mini market ternama tersebut menunjukan bahwa pemkot Bitung tidak tegas dalam penerapan aturan.

“Seharusnya sejak awal berdiri, Pemkot Bitung sudah mengambil langkah tegas terhadap dua mini market tersebut. Kenapa nanti sekarang baru mau diambil tindakan. Ini terkesan pemkot Bitung sengaja melindungi,” ujar Baginda. 

Sementara itu, kepala Sat Pol PP Bitung, Drs Boy Rumawung mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pemberitahuan dari instansi teknis untuk melakukan penertiban. 

“Kalau sudah ada surat dari Badan Pelayanan Perizinan untuk penertiban, maka akan segera lakukan,” kata Rumawung. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar