Bitung - Pengoperasian sejumlah
minimarket Alfamart dan Indomart di kota Bitung, ternyata belum mengantongi
izin dari pemerintah kota, alias masih illegal.
Hal ini diakui oleh Asisten II
Pemkot Bitung yang membidang ekonomi dan pembangunan, Salma Hasyim, SE. Menurut
Hasyim, beberapa waktu lalu pemkot Bitung sudah menyampaika kepada kedua
minimarket
tersebut agar segera mengurus semua jenis izin, termasuk izin
gangguan atau HO. Namun hingga saat ini kata Hasyim, hal itu tak diindahkan
oleh Alfamart dan Indomart.
“Dalam waktu dekat ini kami akan
melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, untuk membahas
penertiban Alfamart dan Indomart yang memang belum memiliki izin, untuk
selanjutnya dilakukan penertiban,” katanya.
Pernyataan Hasyim tersebut mendapat
tanggapan dari aktifis LSM, Darma Baginda. Menurutnya, tidak adanya izin dari
pemkot kepada dua mini market ternama tersebut menunjukan bahwa pemkot Bitung
tidak tegas dalam penerapan aturan.
“Seharusnya sejak awal berdiri,
Pemkot Bitung sudah mengambil langkah tegas terhadap dua mini market tersebut.
Kenapa nanti sekarang baru mau diambil tindakan. Ini terkesan pemkot Bitung
sengaja melindungi,” ujar Baginda.
Sementara itu, kepala Sat Pol PP
Bitung, Drs Boy Rumawung mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah
menerima surat pemberitahuan dari instansi teknis untuk melakukan penertiban.
“Kalau sudah ada surat dari Badan
Pelayanan Perizinan untuk penertiban, maka akan segera lakukan,” kata Rumawung.
cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar