Di masa kepemimpinan Kapolres Bitung yang
baru AKBP Reindolf Unmehopa tercatat sudah dua kali terjadi kasus tindak pidana
penganiayaan menggunaan sentaja tajam, hingga mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa pertama terjadi di Pulau Lembeh
tepatnya di Kelurahan Batu Kota di Batu Ririr Kecamatan Lembeh Utara pada hari
Sabtu (10/7/2015 )dini hari pukul 03.00 Wita, dengan dua korban satu meninggal
dunia dan satu luka.
Peristiwa yang kedua terjadi para hari Jumat
(17/7/2015) tepat di hari raya Lebaran pertama pukul 21.00 Wita, dari informasi
yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa peristiwa itu
terjadi
di Kelurahan Pateten 2 lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga.
"Memang benar sudah dua kali terjadi
peristiwa pembunuhan di Kota Bitung kurun waktu bulan Juli 2015, di mana
penyebab utamanya adalah minuman keras (miras)," tutur Kapolres Bitung,
Minggu (19/7/2015) kemarin.
Dijelaskannya untuk peristiwa di wilayah
Polsek Aertembaga baik pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras
(miras), sehingga terjadi penganiayaan hingga menyebabkan terjadi korban jiwa.
Terpisah Kapolsek urban Aertembaga AKP
Demitrius Lariwu saat dikonfirmasi mengenai kasus tindak pidana penganiayaan
menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan korban jiwa, mengatakan
kejadian terjadi pada hari Jumat (17/7/2015) pukul 21.00 wita dengan korban
Laode Marwan (23) warga sala daerah Buton berdomisili di belakang pasar Winenet
Kelurahan Winenet II Kecamatan Aertembaga.
"Tersangkanya adalah FHK alias Fiky (18)
satu diantara warga di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Korban tewas akibat
luka tikam sebanyak dua kali di bagian perut dan pinggang sebelah kiri
menggunakan sajam jenis badik besi putih," tutur Lariwu Minggu
(19/7/20150.
Adapun kronologis kasus pembunuhan ini korban
dan tersangka awalnya terlibat miras bersama tiga orang rekannya, entah apa
penyebab sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok lalu berkelahi sehingga
penganiyaan dari pelaku menggunakan sajam kepada korban tak terhindarkan.
"Atas kejadian ini tersangka bakal
dijerat dengan KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"
tegasnya. Ia menambahkan akibat kejadian tersebut pihaknya bakal meningkatkan
operasi kamtibmas dengan sasaran tempat penjualan miras tanpa izin akan
diamankan dan melakukan sosialisasi pencegahan peredaran miras tanpa izin.
"Jadi kami terus menggalakkan
sosialisasi di rumah gereja, tempat ibadah dan disetiap acara-acara di wilayah
Polsek Aertembaga mengenai bahaya miras berlebihan," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar