BITUNG-Stevanus
Pasuma bakal calon Walikota Bitung 2016-2021, terpaksa harus mengganti
pasangannya, memasuki tahapan Pilkada selanjutnya, sebelum penetapan pasangan
calon.
Hal ini
dilakukan setelah KPU Kota Bitung menyerahkan hasil Pemeriksaan Kesehatan
pasangan calon, dimana Jan Karundeng pasangan dari Stevanus Pasuma, dinyatakan
tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai calon dalam Pilkada Kota Bitung pada
tanggal 9 Desember.
“Sesuai
dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 32 ayat 3, yang intinya menyatakan bahwa
apabila salah satu pasangan calon Perseorangan berhalangan tetap, dalam hal ini
tidak memenuhi syarat kesehatan, maka diberikan waktu lima hari sesudah
penyerahan hasil pemeriksaan untuk mengganti,” jelas Ketua KPU Kota Bitung
Sammy Rumamby kepada manadoline.com, Senin (3/8).
Ia
menambahkan, pergantian pasangan calon tersebut akan diumumkan lewat media
massa, dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilainya.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan dukungnya,” pungkas Rumamby. manadoline.com
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan dukungnya,” pungkas Rumamby. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar