Sabtu, 01 Agustus 2015

Oknum Kepsek Pungli dan Ketua Panitia Penerima Siswa Baru Terancam 15 Tahun Penjara




BITUNG-Kasus penyalahgunaan wewenang di SMPN 1 Bitung, dengan melibatkan tersangka Kepala Sekolah RR dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SM, diancam hukuman 3-15 tahun kurungan badan.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kota Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, kepada awak media, Kamis (2/7), saat jumpa pers.
“Kedua tersangka, RR dan SM ketangkap tangan sedang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan barang bukti uang tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah,” jelas Unmehopa.

Ia, menghimbau jika masih ada sekolah yang melakukan praktek penyalahgunaan wewenang, silahkan orang tua melapor ke Polres, pasti akan ditindak lanjuti.
Sampai berita ini diturunkan, kedua tersangka sedang diperiksa secara intens di ruang unit 1 Reskrim Polres Bitung.manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar