BITUNG - Sejumlah program dari pemerintah pusat untuk
pegawas negeri Sipil (PNS) di Kota Bitung seperti kredit rumah yang
difasilitasi oleh Korpri, menurut sejumlah PNS masih belum banyak diketahui
karenanya minim sosialisasi.
Seperti yang diutarakan Theo Rorong
Kasubag umum dan perlengkapan bagian umum setda Kota Bitung, program tersebut
sangat membantu PNS untuk mendapatkan rumah bagi yang belum memiliki, namun
banyak belum tau karena kurang sosialisasi.
"Saya belum mengetahui dengan
persis bagaimana pengurusan bantuan uang muka tersebut. padahal menurut dia,
bantuan itu sudah digulirkan sejak tahun 2014 yang lalu. Saya pikir jika
sosialisasinya berjalan dengan baik maka banyak PNS bisa mendapatkan bantuan
uang muka rumah ini karena menurut kami masih banyak PNS yang belum memiliki
rumah," tutur Theo.
Dengan adanya bantuan itu dirinya bisa
mewujudkan rumah impian bersama keluarga yang sudah dibanguin saat ini, karena
lebih lengkap suatu rumah tangga memiliki rumah sendiri.
"Memang sekarang ada rumah tapi
belum sepenuhnya milik sendiri, sehingga diperlukan rumah lagi untuk keluarga
sendiri agar bisa mewujudkan mimpi punya rumah sendiri," tukasnya.
Sekretaris Korpri kota Bitung Yohan
Kuhu yang dikonfirmasi mengatakan minimnya sosialisasi tersebut disebabkan oleh
kendala anggaran, dia juga mengaku untuk sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan
pihaknya sejak 2014 yang lalu.
"Kami Korpri Bitung bertindak
sebagai fasilitator saja, sementara regulasi tersebut diatur oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dibentuk melalui Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 1993," jelas Yohan.
Dijelaskan bantuan tersebut berupa
bantuan yang tidak dikembalikan dan bantuan yang dikembalikan.
"Yang tidak dikembalikan adalah
bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah, Bantuan Sebagian
Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.
sementara bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga
ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat waktu itu selaku Ketua Harian
BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan
Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012," kata
dia mengutip isi aturan.
Lanjutnya Bapertarum-PNS dapat
memberikan tambahan bantuan uang muka atau tambahan bantuan biaya membangun
sebesar Rp 20 juta untuk PNS yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sepanjang harga jual rumah berpedoman kepada harga yang
telah ditetapkan pemerintah atau membangun rumah dengan fasilitas Kredit
Membangun Rumah (KMR).
"Tambahan Bantuan juga diberikan
dengan jangka waktu pengembalian paling lama 15 tahun dengan bunga terjangkau,
yaitu Golongan I dengan bunga 3,25%, Golongan II dan III dengan bunga 6 % serta
Golongan IV dengan bunga 7 %,” jelasnya.
Selain itu bagi para PNS bergolongan I
hingga Ill juga dapat memanfaatkan bantuan yang tidak dikembalikan, yakni Rp
1.200.000 untuk golongan I, Rp 1.500.000 untuk golongan II serta Rp 1.800.000
untuk golongan III. "Persyaratan utama PNS yang dapat memanfaatkan bantuan
adalah PNS golongan I sampai III, memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5
tahun, belum memiliki rumah atau belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS
yang diajukan bersamaan dengan pengajuan KPR dan KMR di bank pelaksana, yaitu
Bank Tabungan Negara," tandasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar