Rabu, 04 November 2015

Bantuan Rumah PNS Minim Sosialisasi


BITUNG -  Sejumlah program dari pemerintah pusat untuk pegawas negeri Sipil (PNS) di Kota Bitung seperti kredit rumah yang difasilitasi oleh Korpri, menurut sejumlah PNS masih belum banyak diketahui karenanya minim sosialisasi.


Seperti yang diutarakan Theo Rorong Kasubag umum dan perlengkapan bagian umum setda Kota Bitung, program tersebut sangat membantu PNS untuk mendapatkan rumah bagi yang belum memiliki, namun banyak belum tau karena kurang sosialisasi.

"Saya belum mengetahui dengan persis bagaimana pengurusan bantuan uang muka tersebut. padahal menurut dia, bantuan itu sudah digulirkan sejak tahun 2014 yang lalu. Saya pikir jika sosialisasinya berjalan dengan baik maka banyak PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka rumah ini karena menurut kami masih banyak PNS yang belum memiliki rumah," tutur Theo.

Dengan adanya bantuan itu dirinya bisa mewujudkan rumah impian bersama keluarga yang sudah dibanguin saat ini, karena lebih lengkap suatu rumah tangga memiliki rumah sendiri.

"Memang sekarang ada rumah tapi belum sepenuhnya milik sendiri, sehingga diperlukan rumah lagi untuk keluarga sendiri agar bisa mewujudkan mimpi punya rumah sendiri," tukasnya.

Sekretaris Korpri kota Bitung Yohan Kuhu yang dikonfirmasi mengatakan minimnya sosialisasi tersebut disebabkan oleh kendala anggaran, dia juga mengaku untuk sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan pihaknya sejak 2014 yang lalu.

"Kami Korpri Bitung bertindak sebagai fasilitator saja, sementara regulasi tersebut diatur oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993," jelas Yohan.

Dijelaskan bantuan tersebut berupa bantuan yang tidak dikembalikan dan bantuan yang dikembalikan.

"Yang tidak dikembalikan adalah bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah, Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri. sementara bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat waktu itu selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012," kata dia mengutip isi aturan.

Lanjutnya Bapertarum-PNS dapat memberikan tambahan bantuan uang muka atau tambahan bantuan biaya membangun sebesar Rp 20 juta untuk PNS yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sepanjang harga jual rumah berpedoman kepada harga yang telah ditetapkan pemerintah atau membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).

"Tambahan Bantuan juga diberikan dengan jangka waktu pengembalian paling lama 15 tahun dengan bunga terjangkau, yaitu Golongan I dengan bunga 3,25%, Golongan II dan III dengan bunga 6 % serta Golongan IV dengan bunga 7 %,” jelasnya.

Selain itu bagi para PNS bergolongan I hingga Ill juga dapat memanfaatkan bantuan yang tidak dikembalikan, yakni Rp 1.200.000 untuk golongan I, Rp 1.500.000 untuk golongan II serta Rp 1.800.000 untuk golongan III. "Persyaratan utama PNS yang dapat memanfaatkan bantuan adalah PNS golongan I sampai III, memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5 tahun, belum memiliki rumah atau belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS yang diajukan bersamaan dengan pengajuan KPR dan KMR di bank pelaksana, yaitu Bank Tabungan Negara," tandasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar