BITUNG - Ferderasi serikat pekerja seluruh Indonesia
(FPSI) sektor Rokok, Tembakau, Makanan Minuman (RTMM) Bitung menilai upah minimum provinsi (UMP) Sulut pada tahun
2016 senilai Rp 2,4 juta terlalu kecil.
"Harusnya lebih dari itu, sekitar
Rp 2,5 juta bahkan lebih," tutur Petrus Sidangoli wakil ketua I Pengurus
Cabang (PC) Bitung FPSI sektor RTMM Minggu (1/11).
Pihak buruh di Kota Bitung sudah
mendengar akan usulan dari pemerintah untuk menaikkan UMP tahun 2016, namun
melihat situasi perekonomian yang semakin sulit angka tersebut belum bisa
menunjang kesejahtraan buruh.
"Indikator lainnya mengapa UMP
2016 harus lebih dari Rp 2,4 juta karena perumbuhan ekonomi di Sulut sangat
baik berbeda dengan daerah lain," tambahnya.
Dalam komponen hidup layak (KHL) ada
item yang disampaikan dewan pengupahan tidak dimasukkan oleh pemerintah dalam
rancangan menyusun UMP, seperti biaya sewa kos.
"Jika bersih keras hanya sampai
di angka Rp 2,4 juta kami rencananya akan melakukan aksi demo penolakan untuk
mengaantisipasi rencana penetapan UMP 2016, kami akan minta peninjauan ulang
dari pemerintah dengan adanya nilai seperti itu pemerintah daerah dan dewan
pengupahan harus berjuang untuk kesejahtraan buruh," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar