Rabu, 01 Juli 2015

ABK Abigail 01 Bitung Terlantar, Keluarga Sebut Dit Polair Polda Malut Tak Berprikemanusiaan

Kapal nelayan asal Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Abigail 01 yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Maluku Utara (Malut) pada bulan Maret 2015 tak jelas proses hukumnya sampai saat ini.
Malah 10 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Abigail dengan kapasitas mesin 6 gross ton (GT) tersebut terlantar tanpa arah di Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate, Provinsi Malut itu, setelah ditangkap di perairan Loloda, kabupaten Halmahera Barat pada bulan Maret silam.


“Saya dapat informasi saat ini proses hukum terhadap Kapal Abigail 01 yang tak lain klien saya di Kota Bitung ini tak jelas arahnya. Selain itu ABK Kapal terlantar disana, bagaimana jika para penyidik Polair Polda Malut seandainya menjadi mereka dengan status hukum yang tak jelas ? Kasihan keluarga mereka, apalagi penangkapan terhadap Kapal Abigail 01 sangat aneh, sebab selain tak ada aturan yang dilanggar, juga sudah jelas bagi kapal dibawah 10 GT tak perlu izin operasi, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan nelayan dengan kapal di bawah 10 GT,” jelas Doan Tagah SH, Kuasa Hukum Kapal Abigail 01.

Lanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti telah membuat kebijakan para nelayan tidak akan ditagih pajak karena penghasilnya sangat kecil. Pajak akan ditarik jika pemerintah berhasil menaikkan pendapatan mereka. Sebab para nelayan kecil itu berpotensi memperoleh pendapatan lebih besar, melihat kekayaan laut Indonesia yang melimpah. Para nelayan ini warga negara Indonesia (WNI) dan mereka berhak atas kekayaan negeri ini.

“Dit Polair Polda Malut apa memang tidak tahu aturan ? Dan kalau memang mereka bersalah, yah harus diproses hukum secara benar dan tidak seperti ini, terkatung-katung para ABK disana tanpa kejelasan. Mereka itu punya keluarga, bagaimana nasib keluarga para nelayan dengan kinerja aparat kita yang tak becus,” tukas Pengacara ini.

Sementara keluarga ABK Kapal Abigail 01 di Kota Bitung sangat berharap agar segera dipulangkan para ABK yang ditahan di Malut.
“Kami merana dan saat ini tak tahu harus mengadu kemana ? Suami kami ditahan sudah begitu lama, anak-anak perlu biaya sekolah dan kehidupan keluarga kami jadi begitu sulit dan susahnya. Kami minta lepaskan suami saya,” ucap istri salah satu ABK, tak lain warga Kota Bitung ini yang meminta Polair Polda Malut punya rasa kemanusiaan.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Dit Polair baru memeriksa saksi. Diantaranya disebutkan saksi ahli perikanan adalah Zulqifli AS Djawa. Sementara saksi lainnya, lima anak buah kapal (ABK) yakni Pedring Sasamu alias Bas, Jinjing Guilia, Ijonsafry Nainggolan, Tri Wahyudi dan Andi Parto.

Meski masih dalam pemeriksaan saksi, namun Dit Polair telah menetapkan tersangkanya yakni Iswan Makpal, dan berkas perkara tahap I nomor B/99/V/2015/Dit Polair, tanggal 18 Mei 2015 telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Disebutkan, guna proses perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara KM Abigail 01, Dit Polair menunjuk Brigpol Ibrahim Laja’a, SH selaku penyidik pembantu.

Anehnya, meski Iswan Makpal sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak disebutkan pasal pelanggaran maupun sanksinya. Hingga sampai saat ini para ABK Kapal Abigail 01 terlantar dan keluarga mereka merana sampai saat ini. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar