Kapal
nelayan asal Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Abigail 01 yang
ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Maluku Utara (Malut)
pada bulan Maret 2015 tak jelas proses hukumnya sampai saat ini.
Malah 10
Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Abigail dengan kapasitas mesin 6 gross ton (GT)
tersebut terlantar tanpa arah di Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate, Provinsi
Malut itu, setelah ditangkap di perairan Loloda, kabupaten Halmahera Barat pada
bulan Maret silam.
“Saya dapat
informasi saat ini proses hukum terhadap Kapal Abigail 01 yang tak lain klien
saya di Kota Bitung ini tak jelas arahnya. Selain itu ABK Kapal terlantar
disana, bagaimana jika para penyidik Polair Polda Malut seandainya menjadi
mereka dengan status hukum yang tak jelas ? Kasihan keluarga mereka, apalagi
penangkapan terhadap Kapal Abigail 01 sangat aneh, sebab selain tak ada aturan
yang dilanggar, juga sudah jelas bagi kapal dibawah 10 GT tak perlu izin
operasi, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan nelayan dengan kapal di
bawah 10 GT,” jelas Doan Tagah SH, Kuasa Hukum Kapal Abigail 01.
Lanjutnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti telah membuat kebijakan para
nelayan tidak akan ditagih pajak karena penghasilnya sangat kecil. Pajak akan
ditarik jika pemerintah berhasil menaikkan pendapatan mereka. Sebab para
nelayan kecil itu berpotensi memperoleh pendapatan lebih besar, melihat kekayaan
laut Indonesia yang melimpah. Para nelayan ini warga negara Indonesia (WNI) dan
mereka berhak atas kekayaan negeri ini.
“Dit Polair
Polda Malut apa memang tidak tahu aturan ? Dan kalau memang mereka bersalah,
yah harus diproses hukum secara benar dan tidak seperti ini, terkatung-katung
para ABK disana tanpa kejelasan. Mereka itu punya keluarga, bagaimana nasib
keluarga para nelayan dengan kinerja aparat kita yang tak becus,” tukas
Pengacara ini.
Sementara
keluarga ABK Kapal Abigail 01 di Kota Bitung sangat berharap agar segera
dipulangkan para ABK yang ditahan di Malut.
“Kami merana
dan saat ini tak tahu harus mengadu kemana ? Suami kami ditahan sudah begitu
lama, anak-anak perlu biaya sekolah dan kehidupan keluarga kami jadi begitu
sulit dan susahnya. Kami minta lepaskan suami saya,” ucap istri salah satu ABK,
tak lain warga Kota Bitung ini yang meminta Polair Polda Malut punya rasa
kemanusiaan.
Seperti
diketahui beberapa waktu lalu Dit Polair baru memeriksa saksi. Diantaranya
disebutkan saksi ahli perikanan adalah Zulqifli AS Djawa. Sementara saksi
lainnya, lima anak buah kapal (ABK) yakni Pedring Sasamu alias Bas, Jinjing
Guilia, Ijonsafry Nainggolan, Tri Wahyudi dan Andi Parto.
Meski masih
dalam pemeriksaan saksi, namun Dit Polair telah menetapkan tersangkanya yakni
Iswan Makpal, dan berkas perkara tahap I nomor B/99/V/2015/Dit Polair, tanggal
18 Mei 2015 telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Disebutkan, guna
proses perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara KM Abigail 01, Dit
Polair menunjuk Brigpol Ibrahim Laja’a, SH selaku penyidik pembantu.
Anehnya, meski Iswan Makpal sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak disebutkan pasal pelanggaran maupun sanksinya. Hingga sampai saat ini para ABK Kapal Abigail 01 terlantar dan keluarga mereka merana sampai saat ini. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar