Rabu, 01 Juli 2015

Per 1 Juli 2015, Karyawan Swasta Terdaftar Dapat Dana Pensiun



Apabila belum mencapai 15 tahun sebagai peserta maka tabungan pensiun diberikan secara tunai dan tidak berkala. "Iuran masih sebatas wacana sebab belum ada PP yang mengatur,Iuran 8 persen dari upah maksimal akan didapatkan. Dari 8 persen komposisinya 3 persen ditanggung oleh pekerja 5 persen ditanggung oleh pengusaha namun nanti tanggal 1 juli baru di tandatangani Ppnya,"ujarnya.
Menurut dia ini masih menjadi perdebatan yang sengit antara beberapa pihak dari pihak pemerintah perusahan dan serikat buruh. Pemerintah berkoordinasi meminta delapan persen dan angkanya kebesaran sedangkan pengusaha minta 3 persen dan terlalu kecil. Pihak serikat Buruh dan serikat Pekerja minta 12 persen malah terlalu besar. Namun ia setuju
dengan permintaan serikat buruh dan pekerja. menurut dia dengan pola seperti ini akan mempengaruhi angka dan harga pasaran barang.
"Kalau dapat pensiun besar saya setuju saja kan untuk kesejahteraan pekerja swasta,"ujarnya. Dalam penjelasannya Ini merupakan turunan dari Undang-Undang dan kebijakan pemerintah dengan kebijakan 8 persen. Sudah sekitar 3912 perusahan yang mendaftar dari skala mikro sampai skala besar untuk jumlah tenaga kerja sekitar 89.211 termasuk didalamnya yaitu PNS. PNS yang sudah daftar PNS Provinsi,PNS Kota Manado,PNS Kota Bitung,Sitaro,dan Bolsel"Kami punya target tahun ini 1132 kepesertaan dan terdaftar baru 724 perusahan dari 1132 perusahan. Target tahun depan 163.000 karena jamsostek sudah berdiri dari 36 tahun yang lalu jadi banyak perusahan besar yang sudah mendaftar,"ujarnya. Dalam datanya Rata-rata perusahan tambang besar seperti Joborindo kemudian perbankan seperti bank Sulut sudah masuk sebagai peserta. Mereka pun manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar