Apabila belum mencapai 15 tahun sebagai
peserta maka tabungan pensiun diberikan secara tunai dan tidak berkala. "Iuran masih sebatas wacana sebab belum
ada PP yang mengatur,Iuran 8 persen dari upah maksimal akan didapatkan. Dari 8
persen komposisinya 3 persen ditanggung oleh pekerja 5 persen ditanggung oleh
pengusaha namun nanti tanggal 1 juli baru di tandatangani Ppnya,"ujarnya.
Menurut dia ini masih menjadi perdebatan yang
sengit antara beberapa pihak dari pihak pemerintah perusahan dan serikat buruh. Pemerintah berkoordinasi meminta delapan
persen dan angkanya kebesaran sedangkan pengusaha minta 3 persen dan terlalu
kecil. Pihak serikat Buruh dan serikat Pekerja minta 12 persen malah terlalu
besar. Namun ia setuju
dengan permintaan serikat
buruh dan pekerja. menurut dia dengan pola seperti ini akan mempengaruhi angka
dan harga pasaran barang.
"Kalau dapat pensiun besar saya setuju
saja kan untuk kesejahteraan pekerja swasta,"ujarnya. Dalam penjelasannya Ini merupakan turunan
dari Undang-Undang dan kebijakan pemerintah dengan kebijakan 8 persen. Sudah
sekitar 3912 perusahan yang mendaftar dari skala mikro sampai skala besar untuk
jumlah tenaga kerja sekitar 89.211 termasuk didalamnya yaitu PNS. PNS yang sudah daftar PNS Provinsi,PNS Kota
Manado,PNS Kota Bitung,Sitaro,dan Bolsel"Kami punya target tahun ini 1132
kepesertaan dan terdaftar baru 724 perusahan dari 1132 perusahan. Target tahun
depan 163.000 karena jamsostek sudah berdiri dari 36 tahun yang lalu jadi
banyak perusahan besar yang sudah mendaftar,"ujarnya.
Dalam datanya Rata-rata
perusahan tambang besar seperti Joborindo kemudian perbankan seperti bank Sulut
sudah masuk sebagai peserta. Mereka pun manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar