Pemerintah
Kota Bitung
bekerjasama dengan kepolisian akan menggalakkan kembali keberadaan pos keamanan
lingkungan (Kamling).
Wali
Kota Bitung
Hanny Sondakh mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda) serta hasil pertemuan
silahturami Mapalus Kamtibmas se Provinsi Sulawesi Utara bulan
Mei lalu.
Mei lalu.
"Pemerintah
telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100/658/SEK tentang pentingnya
pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib
administrasi kependudukan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat
kecamatan se-kota Bitung," ujar Sondakh melalui Erwin Kontu Kabag Humas
Setda Kota Bitung,
Sabtu (27/6/2015).
Guna
mengantisipasi gangguan kamtibmas, lanjut dia, setiap lingkungan harus memiliki
Pos Kamling yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. Kegiatan ini
melibatkan peran masyarakat dalam menjaga dan memelihara lingkunga pada waktu
tertentu secara bergantian.
"Setiap
kepala lingkungan (Pala) dan ketua RT harus memiliki data administrasi
kependudukan berupa data Induk Penduduk dalm wilayahnya masing-masing serta
melakukan pemasangan papan iimbauan tentang tamu wajib lapor 1x24 jam disetiap
tempat-tempat tertentu juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua
RT," tegasnya.
Untuk
itulah kepala kecamatan wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi
serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala dan berjenjang kepada
pimpinan. "Jangan hanya sampai di program dan perencanaan harus ada
evaluasi," tegasnya.
Terpisah
Kapolres Bitung
AKBP Reindolf Unmehopa mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti keberadaan Pos
Kamling yang belum berfungsi maksimal.
"Kami
akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan mengisi kekosongan
Pos Kamling. Ini sangat baik," kata dia.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar