Sabtu, 27 Juni 2015

Bitung Giatkan Kembali Pos Kamling


Pemerintah Kota Bitung bekerjasama dengan kepolisian akan menggalakkan kembali keberadaan pos keamanan lingkungan (Kamling).
Wali Kota Bitung Hanny Sondakh mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda) serta hasil pertemuan silahturami Mapalus Kamtibmas se Provinsi Sulawesi Utara bulan
Mei lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100/658/SEK tentang pentingnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib administrasi kependudukan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat kecamatan se-kota Bitung," ujar Sondakh melalui Erwin Kontu Kabag Humas Setda Kota Bitung, Sabtu (27/6/2015).
Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, lanjut dia, setiap lingkungan harus memiliki Pos Kamling yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. Kegiatan ini melibatkan peran masyarakat dalam menjaga dan memelihara lingkunga pada waktu tertentu secara bergantian.
"Setiap kepala lingkungan (Pala) dan ketua RT harus memiliki data administrasi kependudukan berupa data Induk Penduduk dalm wilayahnya masing-masing serta melakukan pemasangan papan iimbauan tentang tamu wajib lapor 1x24 jam disetiap tempat-tempat tertentu juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua RT," tegasnya.
Untuk itulah kepala kecamatan wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala dan berjenjang kepada pimpinan. "Jangan hanya sampai di program dan perencanaan harus ada evaluasi," tegasnya.
Terpisah Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti keberadaan Pos Kamling yang belum berfungsi maksimal.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan mengisi kekosongan Pos Kamling. Ini sangat baik," kata dia.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar