Bitung –
Dalam rangka menghargai PNS yang sedang melaksanakan ibadah puasa, pemkot
Bitung melakukan penyesuaian jam kerja. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah
Kota Bitung, Drs Edison Humiang, MSi.
“Ini
berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung nomor 800/640/SEK tanggal 15
Juni 2015 yang merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menpan dan Reformasi
Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri pada
bulan Ramadhan,“ kata Humiang.
Adapun
ketentuan jam kerja hari yakni, Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 jam
istirahat pukul 12.00-12.30 dan pada hari Jumat pukul 07.00-14.30 jam istirahat 11.30-12.30. Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
yang berkenan dengan kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan
PNS dan THL, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,
lancar dan sebagaimana mestinya.
Menurut
Humiang penyesuaian waktu berdasarkan ketentuan jumlah jam kerja adalah 32,50
jam perminggu.
“Untuk itu
dimintakan bagi ASN dan THL yang bukan beragam Islam untuk
menghormati/menghargai pelaksanaan ibadah Puasa dibulan Ramadhan ini,“
tuturnya. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar