BITUNG - Mimpi masyarakat Kota Bitung
untuk menikmati sarana hiburan bioskop di City Mart sebuah swalayan ternama di
Kota Bitung, bakal berjalan kurang mulus. Pasalnya warga sekitar tidak menerima
pembangunan areal bioskop di lantai 2 membuat tidak nyaman dan mengganggu
kehidupan sehari-hari.
"Saya
keberatan dan merasa tidak nyaman dengan proses pembangunan di lantai 2 City
mart karena pekerjaan di situ mengganggu kenyamanan di rumah saya yang
bersebelahan langsung," kata Reynaldo Gamis kepada awak media Rabu
(10/6/2015) kemarin.
Lanjutnya
untuk sah-sah saja namun sejak awal pengerjaan lantai 2 oleh pihak manajemen
swalayan yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan IV, Kecamatan
Maesa ini terkesan mengabaikan dampak buruk yang bakal dialami warga sekitar.
"Rumah
saya pernah jadi korban, tepat berada di bawah bangunan lantai 2 yang sedang
dalam proses pengerjaan sempat tertimpa batu batako, besi dan material proyek
lainnya. Atap rumah jadi bocor sehingga saya langsung komplain,"ujarnya.
Pria yang keseharian berjualan bakso di rumahnya dalam komplainnya urung
mendapat respon positif dari manajemen, bahkan ganti rugi hingga permohonan
maaf mahal harganya untuk keluar dari mulut pengelola City Mart Bitung.
Tak hanya
itu saja dampak yang terus di rasa Reynaldo atas pembangunan Citimart,
pengolahan limbah hingga dari swalayan itu terindikasi dilakukan tidak sesuai
prosedur dan asal-asalan limbah yang dibuang dan mengalir ke selokan tepat di
samping kios bakso milik Reynaldo itu.
"Kondisi
itu jelas mengganggu kenyamanan. Untung sekarang kios bakso saya belum dibuka
karena masih direnovasi nanti kalau masih begini terus, bisa-bisa usaha saya
ini tidak laku," janjinya.
Menanggapi
masalah ini Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude SH meminta manajemen City
Mart memperhatikan keluhan ataupun penolakan masyarakat sekitar.
"Manajemen
harus bijak. Jangan mengejar keuntungan dengan merugikan warga sekitar. Ingat,
selain aturan-aturan, ada kewajiban sosial yang harus dipenuhi sebuah
perusahaan dalam beroperasi. Itu wajib dipenuhi karena kalau tidak, tentu akan
memicu ketidaksenangan," ujar Tatanude.
Pihak
pemerintah yang berwenang merekomendasikan dan menerbitkan izin gangguan atau
HO, ketua Komisi A DPRD Bitung ini meminta untuk lebih teliti dalam
memperhatikan realitas yang muncul selama ada penolakan atau protes warga
sekitar izin HO tidak diterbitkan.
"Selesaikan
dulu semua kewajiban agar tidak ada penolakan. Begitu juga untuk perusahaan,
sepanjang belum mengantongi izin HO, jangan berani bangunan lantai II itu
dioperasikan," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar