Rabu, 10 Juni 2015

Pembangunan Bioskop di Bitung Tuai Keluhan

BITUNG - Mimpi masyarakat Kota Bitung untuk menikmati sarana hiburan bioskop di City Mart sebuah swalayan ternama di Kota Bitung, bakal berjalan kurang mulus. Pasalnya warga sekitar tidak menerima pembangunan areal bioskop di lantai 2 membuat tidak nyaman dan mengganggu kehidupan sehari-hari.


"Saya keberatan dan merasa tidak nyaman dengan proses pembangunan di lantai 2 City mart karena pekerjaan di situ mengganggu kenyamanan di rumah saya yang bersebelahan langsung," kata Reynaldo Gamis kepada awak media Rabu (10/6/2015) kemarin.

Lanjutnya untuk sah-sah saja namun sejak awal pengerjaan lantai 2 oleh pihak manajemen swalayan yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa ini terkesan mengabaikan dampak buruk yang bakal dialami warga sekitar.
"Rumah saya pernah jadi korban, tepat berada di bawah bangunan lantai 2 yang sedang dalam proses pengerjaan sempat tertimpa batu batako, besi dan material proyek lainnya. Atap rumah jadi bocor sehingga saya langsung komplain,"ujarnya. Pria yang keseharian berjualan bakso di rumahnya dalam komplainnya urung mendapat respon positif dari manajemen, bahkan ganti rugi hingga permohonan maaf mahal harganya untuk keluar dari mulut pengelola City Mart Bitung.

Tak hanya itu saja dampak yang terus di rasa Reynaldo atas pembangunan Citimart, pengolahan limbah hingga dari swalayan itu terindikasi dilakukan tidak sesuai prosedur dan asal-asalan limbah yang dibuang dan mengalir ke selokan tepat di samping kios bakso milik Reynaldo itu.
"Kondisi itu jelas mengganggu kenyamanan. Untung sekarang kios bakso saya belum dibuka karena masih direnovasi nanti kalau masih begini terus, bisa-bisa usaha saya ini tidak laku," janjinya.

Menanggapi masalah ini Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude SH meminta manajemen City Mart memperhatikan keluhan ataupun penolakan masyarakat sekitar.
"Manajemen harus bijak. Jangan mengejar keuntungan dengan merugikan warga sekitar. Ingat, selain aturan-aturan, ada kewajiban sosial yang harus dipenuhi sebuah perusahaan dalam beroperasi. Itu wajib dipenuhi karena kalau tidak, tentu akan memicu ketidaksenangan," ujar Tatanude.

Pihak pemerintah yang berwenang merekomendasikan dan menerbitkan izin gangguan atau HO, ketua Komisi A DPRD Bitung ini meminta untuk lebih teliti dalam memperhatikan realitas yang muncul selama ada penolakan atau protes warga sekitar izin HO tidak diterbitkan.
"Selesaikan dulu semua kewajiban agar tidak ada penolakan. Begitu juga untuk perusahaan, sepanjang belum mengantongi izin HO, jangan berani bangunan lantai II itu dioperasikan," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar