Rabu, 10 Juni 2015

Warga Papusungan Lembeh Selatan Usul Perda Sabung Ayam



Berbagai hasil reses yang telah dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Bitung mengemuka dalam rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD Bitung dalam rangka penyampaian laporan hasil reses masa persidangan kedua tahun pertama tahun 2015 di ruang rapat Paripurna, Senin (8/6).

Satu per satu perwakilan anggota DPRD dari tiga daerah pimilihan (dapil) menyampaikan laporannya, dapil 1 yang meliputi Kecamatan Matuari, Girian dan Ranowulu disampaikan oleh Habriyanto Achmad, dapil 2 Kecamatan Aertembaga, Lembeh Selatan dan Lembeh Utara oleh Luther Lorameng dan dapil 3 Kecamatan Madidir dan Maesa disampaikan oleh Martje Theresia Rantung.

Menariknya hasil laporan reses yang dibacakan Luther Lorameng adalah membuat peraturan daerah (perda) tentang sabung ayam, ini jauh berbeda dengan reses yang lain seperti masalah jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bencana alam, air bersih, sosial kemasyarakatan dan lainnya. "Warga di Kelurahan Papusangan Kecamatan Lembeh Selatan perdakan izin sabung ayam," kata Luther Lorameng saat membacakan hasil laporan reses.

Personil fraksi partai Golkar ini diwawancarai Tribun Manado usai rapat mengatakan mengenai usulan Perda sabung ayam sudah ditanyakan kepada warga setempat diantaranya tokoh masyarakat dan tokoh agama ada yang setuju dan yang tidak setuju, ada yang meminta permainan rakyat adu ayam itu dihilangkan namun nyatanya tidak bisa hilang. "Meski negatif itu berupakan budaya sehingga jalan keluarnya dibuatkan Perda sabung ayam. Meski dilarang mereka tetap melakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga jika ada Perda ada pengawasan dan mereka tidak melakukannya secara sembunyi-sembunyi," terangnya,

Secara pribadi Lorameng sangat setuju dengan perda sabung ayam, alasannya sabung ayam sudah lama digeluti warga dan harus menjaga generasi muda lewat pengawasan jika ada peraturan yang mengatur mengingat jika tetap dilarang tetap akan berlangsung secara sembunyi-sembunyi. "Pengawasan dari pihak polisi ada juga melakukan tindakkan kalau mereka tau dikejar kalau tidak tau tidak, larang di tempat satu mereka ketempat lainnya," tukasnya.

Ir Maurits Mantiri wakil ketua DPRD Bitung sempat terkejut mendengar usulan peraturan daerah (perda) sabung ayam yang disampaikan warga Kelurahan Papusungan dalam reses wakil rakyat, menurutnya pembuatan Perda tidak boleh tidak sejakan dengan undang-undang yang lebih diatas. "Karena sabung ayam merupakan judi sehingga akan tabrakan dengan undang-undang yang lebih diatas," terang Mantiri. Lanjutnya soluisinya sepanjang tidak ada perjudian didalamnya dan tidak ada yang berkeinginan seperti itu. Mengenai adanya kebudayaan memang benar jika hanya unsur reketasi dan kreatif kemasyarakatan asal tidak ada uang didalamnya. "Mengenai adat atau kebiasaan yang membolehkan sabung ayam di Bali serta merupakan kebudayaan beda dengan di Bitung bukan prioritas," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar