BITUNG - Penangkapan ikan secara ilegal di
perairan Indonesia, khususnya Sulawesi Utara seakan tak kapok dilakukan nelayan
asal Filipina.
Hasil operasi rutin dan
laporan nelayan KP Hiu Macan 006 milik Pangkalan Pengawasan Sumber Daya
Kkelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dikomandani Eko Priyono, diamankan dua
kapal pumpboat Andline KMN Yordan 01 beserta delapan Anak buah kapal (ABK). Ada
juga kapal tanpa nama dan Kapal Purseine atau Kapal Jaring KM Haleluyah 02
beserta 18 ABK.
"Kami tangkap di
perairan Makalehi Sitaro sebelah barat Pulau Makalehi, 40 mil dari daratan pada
Rabu (24/6) pukul 14.00 wita," tutur Eko di Dermaga PSDKP Tandurusa Bitung, Kamis
(25/6) kemarin.
Dua kapal pumpboat Filipina tidak
memiliki dokumen resmi dan izin menangkap ikan di perairan Indonesia, sedangkan
KM Haleluyah 02, kapal dari Manado yang mengangkut dua ton ikan campuran
melanggar jalur wilayah penangkapan yang harusnya di wilayah pengelolaan
perikanan (WPP). "Sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Kapal Ikan (Sipi),
wilayah tangkapnya di laut Seram, Halmahera dan Maluku namun nyatanya di
lapangan melakukan penangkapan ikan di laut Sulawesi," terangnya.
Dua kapal pumpboat Filipina
KMN Yordan 01 sudah berhasil mencuri ikan sejumlah tujuh ekor ikan jenis Tuna
dan kapal tanpa nama memperoleh tiga ekor ikan jenis Lemadang dan satu ekor
ikan Tuna. Penangkapan dilakukan dengan menarik dua kapal itu jarak 100 meter
di belakang. Dalam perjalanan, mereka terkendala cuaca dan ombak serta angin
kencang. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk kabur.
"Awak kapal yang tanpa
nama melarikan diri menggunakan pakura pukul 02.00 wita pada posisi dekat
Kepulauan Talisi. Selain itu saat ditangkap KMN Yordan 01 menggunakan bendera
Merah Putih," sesalnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar