Walikota Bitung, Hanny Sondakh menyatakan,
tanggal 1 Juli Pemkot akan mulai mencairkan gaji 13 bagi seluruh PNS Pemkot
Bitung.
Sondakh
menyatakan, pencairan gaji 13 itu sesuai dengan aturan pencairan dana gaji
ke-13 Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK 05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
tanggal 22 Juni 2015.
“Jadi
pembayaran gaji 13 yang sudah mulai dilaksanakan hari Rabu (1/7/2015). Dan saya
harap dapat digunakan sesuai peruntukan yakni membayar biaya pendidikan anak
yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah,” kata Sondakh, Selasa
(30/6/2015).beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar