Sabtu, 27 Juni 2015

Polda Sulut Dalami Kasus Dugaan AJB Palsu Milik Magdalena Yang Diterbitkan Sondakh dan Longdong


Penyidik Subdit Harta Benda atau Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulut, terus mendalami kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) lahan milik Magdalena Rompas di Kelurahan Sagerat, Lingkungan I, Kecamatan Matuari Kota Bitung.


“Kasus tersebut (dugaan pemalsuan AJB) masih dalam tahap lidik. Sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tersangkanya,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, AKBP Pitra Ratulangi baru-baru ini.

Sedang penyidik Harda Polda Sulut ketika dihubungi wartawan mengaku kalau dalam kasus itu, mereka sudah memeriksa mantan Camat Matuari, John Sondakh dan Lurah Sagerat, Djony Longdong beserta ahli waris Sabrina Oley Sorot di Jakarta.

“Ketika kami memeriksa ahli waris yakni Sabrina Oley Sorot, ia mengaku tidak pernah menjual lahan itu ke orang lain selain ke Magdalena Rompas. Begitu juga soal syarat-syarat dibuatnya AJB, Sabrina juga mengatu tak tau menau,” beber penyidik, sembari menambahkan masih mendalami kasus itu untuk menjerat para tersangka.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, mantan Lurah dan Camat Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung masing-masing, Djony Longdong dan John Sondakh terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, Londong yang diketahui sebagai mantan Lurah dan Sondakh mantan Camat diduga telah melakukan pemalsuan Akte Jual Beli atau AJB di lahan milik Magdalena Rompas (42), warga Kelurahan Sagerat, Lingkungan I, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Dikatakan Magdalena ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, Rabu (17/06/2015) siang, kedua pejabat itu berani memalsukan AJB tertanggal 12 Oktober nomor 76/2011 ke Yan Ticoalu dan mengatakan kalau lahan yang telah diduduki Magdalena adalah lahan milik Yan Ticoalu.

Sayangnya, setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, terungkap bahwa lahan tersebut resmi milik Magdalena yang dibelinya ke Sabrina Oley Sorot yang tak lain adalah saudara Yan Ticoalu.

“Pada tanggal 12 Oktober 2011, Yan Ticoalu mendatangi saya dan mengatakan bahwa ia (Yan, red) telah memiliki AJB atas lahan milik saya. Dikatakan Yan juga bahwa ia suda membeli lahan tersebut ke Sarbina Oley Sorot. Sedangkan dari pengakuan Sabrina Oley Sorot, ia tidak pernah menjual lahan itu selain pada kami,” kata Magdalena.

Atas pengakuan Sabrina Oley Sorot, kedua mantan pejabat itu mengatakan, akan mencabut AJB palsu yang sudah dikeluarkan mereka ke Yan Ticoalu. Sayangnya, janji manis Lurah dan Camat itu hanya sampai di janji saja dan tak pernah direalisasikan.
“Sampai saat ini, Yan Ticoalu masih menggunakan AJB yang dikeluarkan mantan Lurah dan Camat itu, sehingga, saya tidak dapat membuat AJB serta sertifikat hak milik mengingat AJB palsu yang ditertibkan belum dihapus kedua mantan pejabat itu,” tambah Magdalena.

Merasa keberatan, ia pun akhirna melaporkan peristiwa dengan nomor laporan STTLP/347.a/IV/2015/SPKT itu ke Polda Sulut. Dan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diceritakan Magdalena, sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Sulut, dirinya juga pernah melaporkan kasus pengrusakan serta pencurian yang diduga dilakukan Yan Ticoalu ke Polres Bitung.
Namun sayangnya, laporan Magdalena tak kunjung diproses. Hingga akhirnya ia kembali melabuhkan laporannya ke Mapolda.
Dilanjutkan Magdalena, selain merusak dan pencuri pagar rumah, Yan Ticoalu juga sering mengancam Magdalena. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar