Penyidik Subdit Harta Benda atau Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit
Reskrimum) Polda Sulut, terus mendalami kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli
(AJB) lahan milik Magdalena Rompas di Kelurahan Sagerat, Lingkungan I,
Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“Kasus
tersebut (dugaan pemalsuan AJB) masih dalam tahap lidik. Sampai saat ini
penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengumpulkan barang bukti
untuk menjerat tersangkanya,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir
Reskrimum) Polda Sulut, AKBP Pitra Ratulangi baru-baru ini.
Sedang
penyidik Harda Polda Sulut ketika dihubungi wartawan mengaku kalau dalam kasus
itu, mereka sudah memeriksa mantan Camat Matuari, John Sondakh dan Lurah
Sagerat, Djony Longdong beserta ahli waris Sabrina Oley Sorot di Jakarta.
“Ketika kami
memeriksa ahli waris yakni Sabrina Oley Sorot, ia mengaku tidak pernah menjual
lahan itu ke orang lain selain ke Magdalena Rompas. Begitu juga soal
syarat-syarat dibuatnya AJB, Sabrina juga mengatu tak tau menau,” beber
penyidik, sembari menambahkan masih mendalami kasus itu untuk menjerat para
tersangka.
Seperti
dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, mantan Lurah dan Camat
Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung masing-masing, Djony Longdong
dan John Sondakh terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya,
Londong yang diketahui sebagai mantan Lurah dan Sondakh mantan Camat diduga
telah melakukan pemalsuan Akte Jual Beli atau AJB di lahan milik Magdalena
Rompas (42), warga Kelurahan Sagerat, Lingkungan I, Kecamatan Matuari Kota
Bitung.
Dikatakan
Magdalena ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, Rabu (17/06/2015)
siang, kedua pejabat itu berani memalsukan AJB tertanggal 12 Oktober nomor
76/2011 ke Yan Ticoalu dan mengatakan kalau lahan yang telah diduduki Magdalena
adalah lahan milik Yan Ticoalu.
Sayangnya,
setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, terungkap bahwa lahan
tersebut resmi milik Magdalena yang dibelinya ke Sabrina Oley Sorot yang tak
lain adalah saudara Yan Ticoalu.
“Pada
tanggal 12 Oktober 2011, Yan Ticoalu mendatangi saya dan mengatakan bahwa ia
(Yan, red) telah memiliki AJB atas lahan milik saya. Dikatakan Yan juga bahwa
ia suda membeli lahan tersebut ke Sarbina Oley Sorot. Sedangkan dari pengakuan
Sabrina Oley Sorot, ia tidak pernah menjual lahan itu selain pada kami,” kata
Magdalena.
Atas
pengakuan Sabrina Oley Sorot, kedua mantan pejabat itu mengatakan, akan
mencabut AJB palsu yang sudah dikeluarkan mereka ke Yan Ticoalu. Sayangnya,
janji manis Lurah dan Camat itu hanya sampai di janji saja dan tak pernah
direalisasikan.
“Sampai saat
ini, Yan Ticoalu masih menggunakan AJB yang dikeluarkan mantan Lurah dan Camat
itu, sehingga, saya tidak dapat membuat AJB serta sertifikat hak milik
mengingat AJB palsu yang ditertibkan belum dihapus kedua mantan pejabat itu,”
tambah Magdalena.
Merasa
keberatan, ia pun akhirna melaporkan peristiwa dengan nomor laporan
STTLP/347.a/IV/2015/SPKT itu ke Polda Sulut. Dan meminta agar pelaku dapat
diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diceritakan
Magdalena, sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Sulut, dirinya juga pernah
melaporkan kasus pengrusakan serta pencurian yang diduga dilakukan Yan Ticoalu
ke Polres Bitung.
Namun sayangnya, laporan Magdalena tak kunjung diproses. Hingga akhirnya ia kembali melabuhkan laporannya ke Mapolda.
Namun sayangnya, laporan Magdalena tak kunjung diproses. Hingga akhirnya ia kembali melabuhkan laporannya ke Mapolda.
Dilanjutkan
Magdalena, selain merusak dan pencuri pagar rumah, Yan Ticoalu juga sering
mengancam Magdalena. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar