Minggu, 07 Juni 2015

Sanksi Tegas Menanti PNS Tidak Tertib Berlalu Lintas..!



BITUNG-Dalam rangka mewujudkan program pemerintah Peningkatan Budaya Tertib Berlalu Lintas demi keselamatan bersama, Walikota Bitung Hanny Sondakh meminta agar  semua pihak pengguna jalan bersinergi mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Bitung, bisa menjadi pembina masyarakat dalam berprilaku tertib berlalu lintas demi keselematan.
“PNS wajib jadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Sebagai abdi negara dan masyarakat, PNS harus menjadi contoh dalam segala hal, termasuk di dalamnya berlalu lintas secara tertib
dan aman,” tegas Sondakh, Senin (25/5).Seluruh jajaran PNS dalam berlalu lintas, agar memiliki kesadaran untuk mentaati peraturan perundang-undangan berlaku, memastikan SIM dan STNK masih berlaku, serta kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis standar operasi kelayakan dengan selalu memperhatikan kelengkapan keselamatan.
“Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya, akan melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang tidak mematuhi tata tertib berlalu-lintas. Jika PNS kedapatan ugal-ugalan dijalan, apalagi saat menggunakan kendaraan dinas, akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
 Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Arnol Karamoy menambahkan, pihaknya berupaya melakukan pengawasan dan akan memberikan sangsi tegas bagi PNS dilingkup Pemkot Bitung yang secara sengaja melanggar lalu lintas, termasuk memberikan sangsi  terhadap masyarakat yang tidak mematuhi tertib berlalu-lintas saat melintas  di lingkup kantor Walikota Bitung. 
“Sesuai himbauan walikota Kami telah mengedarkan surat Nomor 550/368/WK tanggal 18 mei 2015 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bitung M. J Lomban dan ditujuakan kepada SKPD, Instansi Vertikal/BUMN, BUMD serta pihak sekolah, UPTD kecamatan, bahkan kepada segenap pimpinan Agama untuk ditindaklanjuti himbauan dimaksud,” jelas Karamoy. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar