BITUNG-Dalam
rangka mewujudkan program pemerintah Peningkatan Budaya Tertib Berlalu Lintas
demi keselamatan bersama, Walikota Bitung Hanny Sondakh meminta
agar semua pihak pengguna jalan bersinergi mematuhi rambu-rambu lalu
lintas. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah
Kota Bitung, bisa menjadi pembina masyarakat dalam berprilaku tertib berlalu
lintas demi keselematan.
“PNS wajib
jadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Sebagai abdi negara dan masyarakat,
PNS harus menjadi contoh dalam segala hal, termasuk di dalamnya berlalu lintas
secara tertib
dan aman,” tegas Sondakh, Senin (25/5).Seluruh jajaran PNS dalam
berlalu lintas, agar memiliki kesadaran untuk mentaati peraturan
perundang-undangan berlaku, memastikan SIM dan STNK masih berlaku, serta
kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis standar operasi kelayakan
dengan selalu memperhatikan kelengkapan keselamatan.
“Pemerintah
Kota Bitung melalui Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya, akan
melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang tidak mematuhi tata tertib
berlalu-lintas. Jika PNS kedapatan ugal-ugalan dijalan, apalagi saat
menggunakan kendaraan dinas, akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Arnol Karamoy menambahkan, pihaknya
berupaya melakukan pengawasan dan akan memberikan sangsi tegas bagi PNS
dilingkup Pemkot Bitung yang secara sengaja melanggar lalu lintas, termasuk
memberikan sangsi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi tertib
berlalu-lintas saat melintas di lingkup kantor Walikota
Bitung.
“Sesuai
himbauan walikota Kami telah mengedarkan surat Nomor 550/368/WK tanggal 18 mei
2015 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bitung M. J Lomban dan ditujuakan
kepada SKPD, Instansi Vertikal/BUMN, BUMD serta pihak sekolah, UPTD kecamatan,
bahkan kepada segenap pimpinan Agama untuk ditindaklanjuti himbauan dimaksud,”
jelas Karamoy. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar